TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa Pohkonyal, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sukirno mengaku harus mengeluarkan uang dari kantong pribadinya sekitar Rp 100 juta untuk mendukung proses pengisian perangkat desa.
Penggunaan uang pribadi itu dilakukan untuk membiayai tahapan pengisian dua posisi perangkat desa yang kosong, yakni Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Dusun Pohkonyal 1.
Sukirno menyebut uang tersebut berasal dari hasil hajatan pribadinya.
Ia mengaku mengambil langkah tersebut karena anggaran desa belum dapat dicairkan saat kegiatan panitia pengisian perangkat desa sudah harus berjalan.
“Dana Desa masih ada tahap-tahapan prosesnya panjang.Jadi untuk kegiatan panitia saya pakai uang pribadi. Sebagai pemangku wilayah, saya ambilkan uang sendiri,” ujar Sukirno.
Baca juga: Duduk Perkara Kades Pandak Dicopot usai Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modus Janjikan Masuk PNS
Sukirno mengatakan keputusan menggunakan uang pribadi itu telah mendapat izin dari istrinya.
Namun, uang sekitar Rp 100 juta tersebut ternyata belum mampu menutup seluruh biaya yang dibutuhkan selama proses pengisian perangkat desa.
“Saya izin istri, pakai uang dari hasil punya gawe ( hajatan) Rp. 100 juta. Tetapi ternyata masih kurang,” ungkap Sukirno.
Padahal, biaya pengisian perangkat desa semestinya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sukirno yang dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026) menjelaskan, persoalan pencairan anggaran menjadi salah satu alasan dirinya menggunakan dana pribadi terlebih dahulu.
Menurutnya, pencairan dana desa membutuhkan sejumlah tahapan administratif, sementara agenda panitia tidak bisa dihentikan.
Di tengah proses pengisian perangkat desa tersebut, muncul isu mengenai dugaan jual beli jabatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sukirno mengaku mengetahui adanya kabar tersebut. Ia menyebut angka yang beredar antara lain Rp 350 juta dan Rp 250 juta.
Namun, ia membantah isu tersebut dan menilai kabar itu muncul karena ada pihak yang tidak menyukainya.
“Saya juga mendengar kabar isu itu, Rp 350 juta, Rp 250 juta," tutur Sukirno.
Sementara itu, Camat Pangkur Eddy Sukamto menegaskan bahwa pembiayaan proses pengisian perangkat desa seharusnya menggunakan anggaran yang telah tersedia dalam APBDes.
“Ujian perangkat desa kan sudah ada biaya dari APBDes,” tutur Eddy.
Eddy justru menganggap pengakuan Sukirno soal penggunaan uang pribadi hingga Rp 100 juta kemungkinan hanya sebuah candaan.
Ia menegaskan seluruh kebutuhan proses hingga pelaksanaan ujian telah ditanggung melalui APBDes.
"Paling itu bercanda karena semua biaya sampe ujian sudah di cover di APBDes," kata Eddy.
Baca juga: Mantan Kades di Nganjuk Bantah Sengaja Rekam Istri Tetangga, Singgung Utang Suami Pelapor
Penggunaan dana pribadi kepala desa untuk membiayai kegiatan pemerintahan juga mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Soeryo Ngawi, Khoyrul Anwar.
Menurut Khoyrul, penggunaan uang pribadi untuk menjalankan proses pemerintahan memang dapat terlihat sebagai bentuk kepedulian seorang pejabat. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, praktik tersebut justru perlu dipertanyakan.
"Sepintas terdengar heroik pejabat rela merogoh kocek demi pemerintahan berjalan. Tetapi dalam tata kelola pemerintahan, kisah semacam ini justru layak dicurigai sebagai alarm administratif," kata Khoyrul.
Khoyrul menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan seharusnya tidak bergantung pada dana pribadi pejabat. Terlebih, proses pengisian perangkat desa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang semestinya telah direncanakan dan dianggarkan.
Menurut dia, seluruh biaya pengisian perangkat desa harus ditempatkan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penggunaan uang pribadi tidak seharusnya menjadi solusi untuk menutup kebutuhan kegiatan pemerintahan yang belum memiliki kepastian anggaran.
"Malah terkesan penyelenggaraannya dipaksakan dan akhirnya akan menimbulkan kecurigaan publik. Sedang mengejar apa, jika belum ada anggaran kok dipaksakan dilaksanakan," jelas Khoyrul.
Ia menilai penggunaan uang pribadi oleh kepala desa pada dasarnya bukan otomatis merupakan tindak pidana. Namun, sumber dana yang sah tidak serta-merta menjadikan penggunaan dana tersebut dalam kegiatan pemerintahan terbebas dari persoalan administrasi.
"Apalagi jika kemudian uang itu dimintakan penggantian dari APB Desa. Di titik itu, pertanyaan bergeser: apa dasar anggarannya, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima, dan bagaimana pertanggungjawabannya," demikian Khoyrul.