Masukan BPH Migas Terkait Pembatasan Pertalite: Roda Dua Maksimal 10 Liter, Roda Empat 30 Liter
Muhammad Fatoni August 31, 2026 10:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Hiswana Migas DIY, Aryanto Sukoco, menyebut BPH Migas telah memberikan masukan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Dalam masukan BPH Migas itu disebutkan pembatasan maksimal pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua adalah 10 liter.

Sementara pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat yakni maksimal 30 liter.

Pernyataan tersebut terkait adanya kebijakan dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman yang memasang peringatan pengisian Pertalite maksimal 5 liter atau Rp50.000.

Pihak SPBU tersebut juga tidak melayani pembelian berulang untuk kendaraan bertangki besar, seperti Thunder.

Menurut Aryanto, dengan adanya kebijakan SPBU yang membatasi pembelian maskimal 5 liter, praktis kebijakan tersebut berasal dari SPBU tersebut.

"Itu merupakan kebijakan operasional SPBU yang bersangkutan. Biasanya dilakukan untuk pemerataan pelayanan dan menjaga agar stok Pertalite tetap tersedia bagi masyarakat. Bisa juga karena alokasi SPBU tersebut mulai menipis, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap pembelian yang berpotensi untuk dijual kembali," jelasnya, Senin (31/8/2026).

Kenaikan konsumsi Pertalite di DIY memang menjadi perhatian Hiswana Migas DIY.

Terlebih, di beberapa SPBU memang terlihat antrean yang cukup panjang.

"Saat ini Hiswana Migas DIY bersama Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota sedang mengupayakan penambahan alokasi Pertalite. Harapannya, alokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat sehingga ketersediaan Pertalite tetap terjaga, antrean dapat dikurangi, dan penyalurannya tetap tepat sasaran," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Antrean Pertalite di SPBU Jogja Makin Panjang, Pemda DIY Didorong Ajukan Penambahan Kuota

Kebijakan SPBU

Pihak SPBU tersebut juga tidak melayani pembelian berulang untuk kendaraan bertangki besar, seperti Thunder.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan peringatan tersebut merupakan inisiatif dari SPBU tersebut.

Pihaknya pun memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut.

Menurut dia, pascapenyesuaian harga Pertamax menjadi Rp16.250 per 10 Juni 2026 lalu, masyarakat cenderung bermigrasi ke Pertalite.

Praktis, antrean jalur Pertalite pun semakin bertambah.

Pihaknya mencatat konsumsi Pertalite di DIY pada Juni 2026 meningkat 6 persen (mtm).

Konsumsi Pertalite tercatat semakin meningkat pada Juli 2026 yang mengalami peningkatan 7,6 persen (mtm).

"Nah di masa-masa sekarang itu kan sangat disayangkan kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan itu untuk keuntungan pribadi seperti menimbun dan seterusnya. Sehingga apa yang dilakukan SPBU itu, meskipun itu inisiatif dari SPBU, itu sudah tepat," katanya, Senin (31/8/2026).

Ia menilai inisiatif SPBU tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Terlebih masyarakat rela mengantre panjang untuk mengisi Pertalite.

"Mereka sudah capek-capek ngantre, ternyata ditambahi lagi orang yang ngantre yang tujuannya untuk dijual kembali atau ditimbun atau tujuan lain yang kita nggak tahu, karena itu penyimpangan perilaku dari konsumen," ujarnya.

Taufiq menerangkan regulasi mengenai pengisian bahan bakar minyak menjadi kewenangan BPH Migas.

Namun, dengan adanya pembatasan yang dilakukan SPBU justru membuktikan SPBU tersebut tidak terlibat praktik-praktik menyimpang.

"Kami itu sebenarnya bukan tidak bisa memberikan aturan ya dari sisi perusahaan. Tetapi regulasi dari pengisian bahan bakar minyak itu kan ada kewenangannya di badan pengatur hilir dari BPH Migas. Dengan SPBU tersebut mengeluarkan imbauan atau kebijakan itu, membuktikan SPBU tersebut clean, malah bagus untuk citra SPBU-nya, tidak terlibat praktik-praktik demikian. Kedua, juga menjawab keresahan konsumen," terangnya. (*/maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.