Kejari Kulon Progo Musnahkan Barang Bukti dari 34 Perkara Inkrah, Miras hingga Obat-obatan Terlarang
Muhammad Fatoni August 31, 2026 10:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah ditangani.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kulon Progo pada Senin (31/08/2026).

Kepala Kejari Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan barang bukti berasal dari perkara yang sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Total ada 34 perkara yang telah kami tangani dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Putri.

34 perkara itu meliputi 4 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 19 perkara tindak pidana umum lainnya, 9 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda.

Menurut Putri, barang bukti yang diamankan seperti pil Alprazolam, pil sapi atau pil Y, sabu-sabu hingga alat yang digunakan untuk memakainya. Selain itu ada pula ratusan botol minuman beralkohol (mihol), ponsel hingga senjata tajam (sajam).

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 huruf b, yang menegaskan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan lewat berbagai cara, seperti dihancurkan memakai blender, dibakar, hingga dimusnahkan dengan alat gerinda.

Adapun ratusan botol mihol dimusnahkan dengan cara dilindas kendaraan berat.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Minta Kejelasan soal Kesejahteraan hingga Status Mereka ke Pemkab Kulon Progo

Langkah pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kulon Progo sebagai wujud transparansi dan keterbukaan pada masyarakat.

Selain itu, pemusnahan juga menjadi bukti akuntabilitas Kejari Kulon Progo dalam pengelolaan barang bukti dari perkara yang ditangani.

"Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas," jelas Putri.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Ia juga ikut memusnahkan sejumlah barang bukti, dan turut didampingi oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kulon Progo sebagai wujud kepastian dan tranparansi dari penegakan hukum.

Kondisi itu akan menciptakan iklim daerah yang aman dan kondusif, seperti ada rasa aman di tengah masyarakat.

"Pada akhirnya akan menjadi pondasi penting dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo," kata Agung. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.