Perkuliahan di Kampus PGRI Dipastikan Berjalan Normal, Tidak Terdampak Konflik Internal
Refly Permana August 31, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Konflik internal kepengurusan PGRI di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak berdampak pada kegiatan perkuliahan di kampus tersebut.

Rektor Universitas PGRI Sumsel Prof Bukman Lian memastikan kegiatan perkuliahan masih berjalan normal dan lancar karena saat ini tengah persiapan menyambut perkuliahan mahasiswa baru.

"Dua hari lagi akan ada penyambutan mahasiswa baru, semua agenda berjalan normal seperti yang direncanakan sebelumnya," kata Bukman saat menggelar konferensi pers di Gedung Guru, Senin (31/8/2026).

Bukman memastikan, dia masih sah sebagai rektor dan juga mengimbau agar civitas kampus tidak terpengaruh dengan situasi saat ini dan tetap beraktivitas juga melakukan tugasnya masing-masing.

Bukman juga mengimbau mahasiswa agar tidak terpengaruh oleh situasi dan polemik yang sedang terjadi di tubuh organisasi PGRI.

Baca juga: Respons PGRI Sumsel Soal Kebijakan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu di 2027

"Mahasiswa jangan sampai terpengaruh dengan situasi yang ada saat ini. Tetap fokus mengikuti perkuliahan dan aktivitas akademik seperti biasa," katanya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) mengatakan Rektor Universitas PGRI Palembang masih sah.

Menurutnya, kebijakan memberhentikan Rektor Universitas PGRI Palembang yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak memiliki izin dan kedudukan hukum sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi yang sah.

Alasannya, karena pihak lainnya yang mengklaim kepengurusan tidak memiliki izin sebagai penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

Ia menilai, persoalan kewenangan tidak boleh dibangun berdasarkan klaim ataupun tindakan sepihak. Dalam tata kelola perguruan tinggi, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

"Tidak cukup hanya mengaku sebagai pihak penyelenggara, tetapi harus mampu membuktikan legalitas dan kewenangannya secara sah sebab yang harus dilindungi adalah keberlangsungan pendidikan. Jangan karena kepentingan segelintir pihak, aktivitas akademik dan masa depan mahasiswa justru menjadi korban,” katanya.

Baca juga: PGRI Sumsel Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, Minta Fokus Guru & Sekolah

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengorbankan kepentingan mahasiswa serta civitas akademika.

Sementara itu, dosen, pegawai, pengelola, dan seluruh civitas akademika Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) menyatakan sikap tegas menolak rencana penyegelan Gedung Rektorat UPGRIP oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI.

Pembina UPGRIP Ahmad Zulinto menyampaikan sikap tegas tersebut penolakan penyegelan kampus. 

Kebersamaan pimpinan dan pengelola universitas menunjukkan komitmen seluruh elemen UPGRIP untuk menjaga keberlangsungan kegiatan akademik, tata kelola kampus, serta pelayanan kepada mahasiswa agar tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

Penolakan tersebut muncul di tengah persoalan internal kelembagaan PGRI Sumatera Selatan yang dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kampus. 

Civitas akademika UPGRIP menegaskan, persoalan kelembagaan seharusnya tidak sampai mengganggu aktivitas pendidikan tinggi yang menyangkut kepentingan ribuan mahasiswa.

Ahmad Zulinto mengatakan, dosen, pegawai, dan pengelola UPGRIP memiliki sikap yang sama, yakni menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu operasional kampus, termasuk rencana penyegelan Gedung Rektorat.

Menurutnya, kampus merupakan tempat berlangsungnya proses pendidikan, pelayanan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai aktivitas mahasiswa.

Karena itu, setiap persoalan yang terjadi di tingkat kelembagaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan akademik.

“Dosen, pegawai, dan pengelola UPGRIP sepakat menolak penyegelan. Jangan sampai persoalan internal kelembagaan kemudian berdampak pada kenyamanan civitas akademika dan mengganggu proses pendidikan di Universitas PGRI Palembang,” tegas Ahmad Zulinto.

Ia menilai, tindakan penyegelan terhadap fasilitas kampus berpotensi menimbulkan keresahan serta menghambat berbagai aktivitas yang selama ini berjalan. 

Baca juga: Empat Mahasiswa KKN PGRI Silampari Hanyut di Muratara, Tiga Selamat dan Satu Meninggal Dunia

Terlebih, Gedung Rektorat memiliki fungsi penting dalam pelayanan administrasi dan tata kelola universitas.

Ahmad Zulinto menegaskan, UPGRIP tetap mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur kelembagaan dan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, perbedaan pandangan maupun persoalan internal organisasi tidak semestinya diselesaikan dengan langkah yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik.

“Kami menghormati mekanisme hukum dan kelembagaan. Tetapi jangan sampai mahasiswa, dosen, pegawai, dan seluruh civitas akademika menjadi pihak yang dirugikan. Kampus harus tetap berjalan dan pelayanan kepada mahasiswa harus tetap diberikan,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.