3 Pejabat Bappenda Kabupaten Bogor Dicecar KPK Soal Mekanisme Pungutan Upah, Uang Rp 1,5 M Disita
Vivi Febrianti September 01, 2026 01:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terkait mekanisme pengumpulan upah pungut dan dugaan pemotongan upah pungut tersebut di lingkungan Pemkab Bogor.

Ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (31/8/2026).

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Ketiga pejabat Bappenda yang diperiksa adalah Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Gandhi Sukmana selaku PPPK Bappenda; Rizki Setiawan selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda.

Selain itu, KPK juga memeriksa Yunita Mustika Putri selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. 

“Sehingga keterangan dari para saksi ini kemudian untuk saling mengkonfirmasi sekaligus melengkapi ya, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan,” ujar dia. Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).

Sprindik umum diterbitkan setelah KPK membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut.

“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” sambungnya.

Budi membantah adanya operasi senyap di Kabupaten Bogor.

Namun, dia mengakui adanya penyelidikan terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan, tim juga menyita Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan tersebut.

“Dan terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.