Dipicu Saling Tuduh Soal Ponsel, Munil Dianiaya Kawannya Berkali-kali
Hari Susmayanti September 01, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  - Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Triyanto alias Munil (40), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terus bergulir. 

Ia tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya setelah dianiaya berkali-kali oleh beberapa orang.

Ia tergeletak tak bernyawa di rumah seorang tersangka di RT 6, Padukuhan Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Minggu (23/8/2026). 

Polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni DS (26), warga Kasihan; BG (21), warga Pandak, dan APB (25), warga Kreton, Kota Yogyakarta. 

Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni D dan L.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh dugaan adanya tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang. 

Keterangan saksi AM, kakak APB, menyebut bahwa sang adik meneleponnya dan menyampaikan bahwa ia melakukan kekerasan terhadap seseorang hingga meninggal dunia di rumahnya di Guwosari. 

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bantul, Unit Reskrim Polsek Pajangan, dan Jatanras Satreskrim Polres Bantul melakukan pencarian dan penangkapan terhadap APB di warung angkringan di Kasihan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka APB menerangkan bahwa sebelum korban meninggal dunia di rumahnya, korban telah mengalami kekerasan di rumah tersangka DS di Kapanewon Kasihan. Karena, ketika tersangka APB sampai di rumah DS, tersangka APB melihat korban sudah dalam keadaan babak belur/memar di bagian wajah," terang Subihan.

APB sempat mengecek kondisi tubuh korban dan mendapati dua bekas sabetan senjata tajam di punggungnya. 

Lalu, ia dan tersangka BG membawa korban ke rumahnya di Kalurahan Guwosari. Mereka sempat mampir ke warung dan bertemu terduga pelaku D. 
"Selanjutnya, terduga pelaku D memukul dengan tangan kanan dan menyabet dengan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai kepala korban dan APB menendang dua kali hingga korban beserta sepeda motor yang dinaikinya terjatuh,” urai Subihan.

Mereka kemudian bersama-sama melanjutkan perjalanan. 

Di rumah tersangka APB, penganiayaan kembali terjadi, di antaranya D menusuk korban dan menendang lehernya, sementara terduga pelaku lain berinisial L meneteskan lilin dan membakar rambut kemaluan korban.

APB dan BG kemudian memasukkan korban ke dalam kamar tidur, lalu meninggalkannya.

"Walaupun usia korban dan para tersangka ini cukup jauh, tapi dalam keterangan para pelaku dan juga para saksi, memang mereka (korban dan tersangka) statusnya berteman dan sering pesta miras bersama. Korban telah mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa TKP sebelum ditemukan meninggal di Pajangan," jelas Subihan.

Baca juga: Rayakan Kemerdekaan Pakai Cara Unik, Desa Jokerten Sukses Nguri-uri Budaya Lewat Pentas Rakyat

Emosi

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 262 Ayat (4) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Kanit 4 Sat Reskrim Polres Bantul, Ipda Rasdi, membeberkan, motif tersangka yaitu tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras dan sama-sama terpengaruh minuman beralkohol. 

Dimungkinkan, saat terpengaruh alkohol, korban berbicara tanpa terkontrol sehingga menyinggung perasaan tersangka yang juga minum alkohol.

"Antara pelaku dan korban, sama-sama minum minuman keras atau beralkohol. Itu terpantau dalam dua TKP. Satu di Kasihan dan satu di Pajangan. Kata-kata yang menyinggung awalnya adalah pembicaraan tentang handphone korban yang hilang. Jadi saling menuduh. Ternyata setelah dijelaskan, dia (korban) lupa menaruh," tandas Rasdi. (nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.