AMBON,TRIBUNAMBON.COM- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian mengatakan eks Kadis PUPR Maluku Mat Marasabessy resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
“Terhadap Tersangka MM dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 19 September 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, didampingi jajaran penyidik di Kantor Kejati Maluku.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mat Marasabessy 8 Kali Diperiksa Kejati Maluku
Baca juga: 4 Jam 17 Pertanyaan, Mat Marasabessy Resmi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Pulau Haruku
Dikatakan saat proyek tersebut berjalan, Mat Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, MM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ia sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada pukul 09.00 WIT.
Namun, karena kendala teknis dalam perjalanan dari Jakarta, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIT.
MM menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.00 WIT. Ia dicecar kurang lebih 17 pertanyaan terkait kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020-2021.
Setelah pemeriksaan, MM keluar dari gedung Kejati Maluku mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.
Tidak tampak anggota keluarga yang menunggu di Kejati Maluku. MM hanya didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Husein Marasabessy.
MM kemudian digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon.
Nilai Proyek Air Bersih
Proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.
Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.
Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11.
Tujuh Tersangka Ditahan
Dengan ditetapkannya Mat Marasabessy sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku kini mencapai tujuh orang.
Mereka yakni: