TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Pinrang meringkus dua terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus sales racun herbisida dan pupuk pertanian.
Kedua pelaku ditangkap di BTN D'Naila, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (27/8/2026) sekira pukul 22.00 WITA.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris, didukung jajaran URC Resmob Polres Parepare.
Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VIII/2026/SPKT/Polsek Patampanua/Polres Pinrang/Polda Sulsel tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban penipuan Nur Aifah (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Padang Loang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Aksi penipuan di kediaman sekaligus ruko milik korban di Desa Padang Loang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Dua Bulan Kebakaran Hutan dan Lahan di Pinrang Hanguskan 299 Hektar
Adapun identitas kedua terduga pelaku yang diringkus yakni Irfan alias Iffan (42) dan Jusri (37). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bone.
Irfan tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Sementara Jusri berdomisili di kawasan Paroto, Kelurahan Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Prawira Wardany, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anggota komplotan penipuan produk pertanian tersebut.
"Korban ditawari oleh tiga orang pupuk atau racun herbisida," kata AKP Prawira Wardany kepada Tribun-Timur.com di Mapolres Pinrang, Senin (31/8/2026).
Peristiwa berawal saat korban yang sedang duduk di depan rukonya mendadak didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai sales barang pertanian.
Para pelaku menawarkan racun herbisida berbagai merek hingga korban sepakat membeli pesanan perdana senilai Rp30 juta.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (9/7/2026), pelaku kembali menghubungi korban untuk menawarkan pemesanan pupuk pertanian tambahan.
Tergiur dengan penawaran pelaku, korban kemudian diarahkan untuk mentransfer uang muka atau panjar pembelian pupuk sebesar Rp6 juta.
Pelaku menjanjikan pupuk pesanan tersebut akan diantarkan langsung ke ruko korban dalam kurun waktu 15 Juli hingga 1 Agustus 2026.
"Pelaku ini menawarkan kepada korban ingin menjual pupuknya, dan korban akhirnya merasa tergiur dan membeli pupuk tersebut," ujar Prawira.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan habis, pupuk pesanan korban tak kunjung dikirimkan oleh para pelaku.
"Pada saat sudah diserahkan uangnya oleh korban, ternyata pupuk tersebut tidak kegunaan, sehingga akhirnya korban merasa telah ditipu dan akhirnya melapor," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Polres Pinrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku Irfan, yang kemudian terdeteksi sedang bersembunyi di salah satu perumahan di Kota Parepare.
"Dan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim URC Resmob Polres Pinrang, bahwa terduga pelaku teridentifikasi ada di Parepare," ungkap Prawira.
Tim URC Resmob Polres Pinrang berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan Irfan dan Jusri tanpa perlawanan.
"Sehingga dari tim URC Resmob Polres Pinrang langsung bergerak menuju Parepare dan berhasil mengamankan dua orang lelaki yaitu inisial I dan juga inisial J," lanjut Prawira.
Saat diinterogasi, Irfan mengakui perbuatannya melancarkan penipuan bersama Jusri dan seorang rekannya yang bertindak membuat nota transaksi pembelian.
Jusri berperan aktif sebagai sales yang merayu dan meyakinkan korban agar tergiur membeli produk pertanian fiktif tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam, satu tas selempang cokelat, dan dua unit ponsel Android.
"Namun satu orang lagi, lelaki inisial AB masih dalam pencarian," tutur Perwira Pertama Polri tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP.
"Untuk pasal, kita pasangkan pasal penipuan dan penggelapan," tegas AKP Prawira Wardany.
Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Patampanua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Moh Faizal Lupphy.