TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANGUKI - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Angin Selatan Polres Bolsel menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Senin 31 Agustus 2026 di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Desa Pinolantungan berada sekitar 256 kilometer dari ibu kota Sulut yakni Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berinisial RAM alias Iki warga Moyongkota, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Pelaku menggasak satu unit motor dan handphone di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel mendapatkan informasi dari Polres Kotamobagu.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bolsel dengan barang bukti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel yang dipimpin Katim Aipda Moh Icuk Van Gobel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi di desa Pinolantungan.
Menurut Katim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel Aipda Moh Icuk Van Gobel pada penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan satu unit telepon seluler merk Infinix 20S.
“Penangkapan ini adalah hasil koordinasi dengan tim Resmob Polres Kotamobagu," kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Iqbal Putra Saimuri menegaskan pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polres Kotamobagu.
"Karena TKP-nya ada di Kotamobagu, jadi pelaku sudah kita serahkan ke sana," tandasnya.
(TribunManado.co.id/Nie)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK