BANJARMASINPOST.CO.ID-Terdakwa kasus mutilasi di Loksado HSS kini sudah masuk tahapan tuntutan.
Pada sidang lanjutan di PN Kandangan, Senin (31/8/2026), terdakwa Ardan (29) dituntut 15 tahun penjara.
Masih ada kabar lain mengisi Terpopuler Kalsel, titik api karhutla di HSU mencapai 265.
Selain itu juga ada kebakaran hunian terjadi di Banjarmasin, tepatnya kompleks DPR Banjarmasin Barat.
Baca juga: PJJ Diberlakukan Selama Kabut Asap, Komisi I DPRD Banjarbaru Ungkap Keluhan Orang Tua
Baca juga: Begal Pantat Perempuan di RTH Kamboja Banjarmasin, Pria Ini Malah Mengamuk Saat Ditegur
Terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi di Dusun Bangkauan, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Ardan (29) dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan di Ruang Cakra lantai 1, Senin (31/8/2026).
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Eko Setiawan, Ardan duduk di kursi pesakitan, didampingi kuasa hukumnya.
Penuntut umum membacakan surat tuntutan bahwa, terdakwa Ardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Terdakwa Ardan dituntut pidana agar dijatuhkan penjara 15 tahun.
Meski dituntut 15 tahun, Ardan yang hadir saat persidangan tampak tenang.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Ardan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Kuasa Hukum terdakwa Ardan, Bandot Hariadi, saat ditemui mengakui, tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi sehingga tidak memiliki rasa keadilan.
“Karena mulai dari kejadian sampai penangkapan dan alat bukti tidak ada kesesuaian. Kami merasa banyak kejanggalan, sehingga tuntutan pada hari ini tidak menunjukan rasa keadilan,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, pihak meminta waktu untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan selama seminggu,” terangnya.
Sementara, Dedy, pihak keluarga Jumaidi yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi dalam perkara ini, menyampaikan tuntutan tersebut dinilai masih tidak sesuai atau rendah.
Menurutnya, 15 tahun penjara dengan kejadian pembunuhan disertai mutilasi ada pasal yang kurang.
“Kita berharap nanti di putusan majelis hakim bisa lebih tinggi dari 15 tahun penjara. Kami ingin lebih dari itu, minimal 20 tahun penjara, mengingat perkara ini tidak hanya sekedar pembunuhan tapi disertai mutilasi,” jelasnya.
Terkait barang bukti yang dikatakan tidak sesuai, menurut Dedy sudah sesuai dan banyak dibawa oleh penyidik kepolisian.
“Mengingat banyaknya hal yang dirugikan dengan hilangnya sosok kepala rumah tangga dari korban, apalagi dengan anaknya masih kecil, minimal 20 tahun. Kami tidak berharap hukuman mati atau seumur hidup, tapi cukup minimal 20 tahun,” tegasnya.
Persidangan ditutup dan berlanjut dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa pada Senin (7/9/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS- Diduga Dirampok, Lansia Pemilik Salon Rambut Iyung di Martapura Ditemukan Tewas
Kebakaran kembali menggegerkan warga Banjarmasin. Api mengamuk di kawasan RT 38 Kompleks DPR Gang 6, Jalan Bandarmasih, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Warga yang tengah beristirahat pun langsung berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Kepanikan sempat melanda warga sekitar karena api terlihat membesar dengan cepat. Mereka berusaha menyelamatkan barang berharga dan menghindari kobaran api.
"Api itu sudah jadi, dari jauh saja sudah kelihatan," ujar Bahrin, warga di lokasi.
Tim pemadam dari Damkar Kota bersama puluhan unit BPK swasta segera tiba di lokasi. Mereka langsung melakukan proses pemadaman untuk mencegah api merembet ke bangunan lain.
Tagana Dinsos Kota Banjarmasin melaporkan, sedikitnya tiga bangunan terdampak dalam kebakaran ini.
Bangunan yang terimbas terdiri atas satu bedakan lima pintu yang ludes terbakar, satu rumah mengalami rusak berat, serta satu rumah lainnya mengalami kerusakan ringan.
"Ada tiga bangunan yah, ini yang ludes bedakan lima pintu, kemudian rusak berat ada satu rumah, dan satu rumah lagi ringan," kata Koordinator Pendataan Tagana Dinsos Kota Banjarmasin, Harnoto Haryanto, ditemui di lokasi.
Satu rumah yang mengalami rusak berat terlihat setengah bangunan nyaris ludes, sementara rumah lain yang rusak ringan hanya mengalami kerusakan pada bagian atap yang jebol akibat terpapar panas.
Petugas Tagana melakukan pendataan untuk memastikan jumlah bangunan terdampak sesuai kondisi di lapangan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
"Terdata kami ada lima jiwa dari dua KK terdampak," tambah Harnoto.
Adapun penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Dugaan kuat mengarah pada korsleting listrik dari bangunan bedakan yang disebut telah lama kosong.
Sementara itu, garis polisi sudah terpasang di lokasi kejadian, menandakan peristiwa ini dalam penanganan pihak kepolisian.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan masih terus diwaspadai. Belum lama ini kembali terjadi kebakaran lahan seperti di Desa Pinangkara dan Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU desa yang paling rawan terjadi Karhutla adalah Desa Murung Panggang Kecamatan Amuntai Selatan.
Tercatat ada 30 titik kejadian Karhutla di Desa Murung Panggang dengan total luasan lahan yang terbakar sekitar 50 hektare.
“Angka ini terhitung selama 2026 dengan data terakhir 30 Agustus 2026, untuk kecamatan paling rawan adalah Kecamatan Amuntai Tengah dan Amuntai Selatan. Total di Amuntai Tengah terdapat 56 titik dan Amuntai Selatan 53 titik,” ujar Kepala BPBD HSU Syamrani, Senin (31/8/2026).
Syamrani mengatakan dari total di seluruh kecamatan pada 2026 terdapat 267 titik kejadian Karhutla dan total luas yang terbakar 197,94 hektar.
Dengan luas kebakaran yang terjadi di Kabupaten HSU hingga saat ini kabut asap masih menyelimuti hampir seluruh wilayah di Kabupaten HSU.
Paling parah adalah yang berada dekat dengan lokasi kejadian dan pada saat pagi hari.
(Banjarmasinpost.co.id)