TRIBUNPRIANGAN.COM – Ditengah keresahan masyarakat Indonesia terkait ketidak sesuaian data diri di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), akhirnya Pemerintah melalui Kemensos buka suara.
Pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada penerima manfaat dengan sejumlah ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan.
Hal itu pun bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial terhadap para penerima bansos agar tepat sasaran.
Adapun penerima bansos telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini merupakan database yang digunakan Pemerintah sebagai basis untuk menentukan penerima.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK September 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
Baca juga: Pemerintah Salurkan Kembali Bansos Beras 10 Kg September 2026, Ini Jadwal dan Cara Cek Bansosnya
Berikut ini ketentuan DTSEN untuk para penerima manfaat:
1. DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan.
2. DTSEN digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan menurut desil 1 sampai dengan desil 10. Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah, Desil 2 = 20 persen terbawah dan seterusnya.
3. Artinya, BPS tidak pernah mempublish besaran pengeluaran berdasarkan desil. Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan bahwa data tersebut bukan bersumber dari BPS.
4. DTSEN merupakan database masyarakat Indonesia. Jumlah penduduk menurut DTSEN kondisi 31 Juli 2025 sebanyak 286,80 juta. Sedangkan jumlah keluarga 94,25 juta keluarga, yang salah satunya digunakan utk intervensi program bantuan pemerintah berdasarkan desil.
5. Untuk menentukan tingkat kemiskinan, BPS melakukan penghitungan secara makro berdasarkan hasil SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada bulan Maret dan September), bukan dengan DTSEN. Kemudian, garis kemiskinan dihitung dari Susenas, dan garis kemiskinan perlu dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga. Karena, orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga.
Baca juga: Jadwal dan Besaran Bansos PKH Tahap 3 Cair September 2026, Segini Dana yang Masuk Rekening!
Baca juga: Pemerintah Cairkan Bansos BPNT Rp600 Ribu pada September 2026, Begini Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Bansos Tahap 3 Lewat Situs Resmi Kemensos
Pemeriksaan status penerima bantuan dapat dilakukan melalui portal resmi milik Kementerian Sosial. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP.
Layanan digital ini mempermudah warga dalam mengakses data penerima tanpa batasan waktu. Proses pengecekan berjalan cepat melalui sistem peramban di ponsel.
Sistem akan memproses data dan menampilkan status keterdaftaran nama Anda. Informasi yang muncul mencakup jenis bantuan sosial yang berhak diterima.
Baca juga: 5 Daftar Bansos yang Cair Bulan September 2026 Ada PKH dan Bansos Beras
Baca juga: Besaran Nominal Bansos PKH Agustus 2026 untuk Ibu Hamil hingga Lansia
Cara Cek Bansos Tahap 3 di Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut: