Kondisi Lansia Buta Huruf yang Bansosnya Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol Padahal tak Punya HP
Fadhila Rahma September 01, 2026 02:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Ironi dialami pasangan lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di tengah kondisi ekonomi yang serba kekurangan, bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka justru dinonaktifkan karena data mereka terindikasi terkait judi online (judol).

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, pasangan Dayat (77) dan Darmi (63) disebut tidak memiliki telepon seluler (HP). Bahkan, keduanya tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak bisa membaca maupun menulis.

Kondisi tersebut membuat pemerintah desa mempertanyakan bagaimana pasangan lansia tersebut bisa terindikasi aktivitas judol. Pihak desa pun telah mengajukan sanggahan setelah melakukan klarifikasi terhadap data keduanya.

Akibat indikasi tersebut, bantuan yang selama ini diterima Darmi dan menjadi salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan keluarganya dihentikan.

 Darmi mengaku tidak mengetahui alasan bantuannya dinonaktifkan. Ia juga tidak mengetahui bahwa identitasnya tercatat dalam sistem yang mengaitkannya dengan aktivitas judi online.

"Sudah lama saya tidak dapat bantuan. Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, HP juga tidak punya," kata Darmi, Sabtu (29/8/2026).

Sebelumnya, Darmi menerima bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan tersebut dicairkan setiap tiga bulan, sehingga nominal yang diterima dalam sekali pencairan mencapai Rp600.000.

Bagi Darmi, bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, terutama membeli beras.

"Kalau dapat Rp600.000 itu bisa buat beli beras," ujarnya.

 
Sejak bantuan dihentikan, Darmi mengandalkan penghasilan dari pekerjaan rumahan dan bantuan orang-orang di sekitarnya. Ia mengerjakan pekerjaan seperti memotong benang sisa jahitan serta mengobras benang pada pakaian dan celana.

Namun, pekerjaan tersebut hanya menghasilkan sekitar Rp3.000 dalam sepekan.

"Sepekan itu bayarannya Rp3.000," katanya.

Penghasilan tersebut digunakan untuk membeli beras. Darmi menyebut harga beras yang dibelinya sekitar Rp16.000 per kilogram. Satu kilogram beras, menurut dia, hanya cukup untuk kebutuhan makan selama sekitar dua hari.

Ketika kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi, Darmi dan suaminya, Dayat (77), mengandalkan bantuan dari lingkungan sekitar.

"Biasanya dibantu tetangga kanan kiri. Pak lurah juga ngasih. Kadang ya ngutang ke sana ke sini," ujarnya.

Darmi berharap proses sanggahan yang dilakukan pemerintah desa dapat membuat bantuannya kembali aktif.

"Harapannya bisa dapat bantuan lagi," ucap Darmi.

Kondisi Keluarga

Darmi tinggal bersama suaminya dan seorang anak perempuan yang disebut mengalami gangguan jiwa. Dayat yang berusia 77 tahun juga tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Saat masih kuat bekerja, Dayat mencari kayu bakar untuk kemudian dijual. Namun, pekerjaan tersebut kini tidak dapat dilakukan secara rutin karena faktor usia dan kondisi fisiknya.

"Dulu kalau masih sehat cari kayu bakar, dijual. Kalau tidak ada uang ya dibantu cari utang," kata Dayat.

Pasangan lansia tersebut tinggal di rumah sederhana dengan lantai plester semen yang terlihat telah lama digunakan. Sejumlah bagian rumah tampak bernoda dan lembap, sementara permukaannya tidak lagi rata.

Perabotan di dalam rumah juga terbatas dan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari tersimpan seadanya.

Di tengah kondisi tersebut, Darmi dan Dayat bertahan dengan mengandalkan pekerjaan rumahan, bantuan tetangga, serta dukungan dari perangkat desa.

KTP Darmi Sempat Dipinjam Tetangga

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, membenarkan bahwa Darmi tercatat sebagai penerima bansos.

Menurut Neli, Darmi juga masuk dalam desil satu, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Namun, bantuan BPNT atas nama Darmi dihentikan pada awal 2026 setelah sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online.

"Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, HP tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya," kata Neli.

Neli menjelaskan, indikasi tersebut berkaitan dengan rekening atau kartu ATM atas nama Darmi yang terdeteksi digunakan tidak sebagaimana peruntukannya.

"ATM atas nama Darmi. Terindikasi judi online, tidak digunakan seperti peruntukannya," ujarnya.

Pihak desa kemudian menelusuri penggunaan identitas Darmi. Dari penelusuran tersebut, diketahui KTP Darmi sempat dipinjam oleh seorang tetangga yang masih berusia remaja.

"Dia dikasih upah Rp25.000, dipinjam kemungkinan akhir 2025, dipinjam oleh tetangganya, dia remaja," kata Neli.

Pemerintah desa kemudian mengupayakan sanggahan atas penonaktifan bantuan tersebut. Proses itu dilakukan dengan harapan data dan kondisi Darmi dapat diverifikasi kembali.

Dinsos Temukan Identitas KPM Bisa Digunakan Pihak Lain

Penonaktifan bansos terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pekalongan karena terindikasi judi online juga menjadi bahan evaluasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan.

Dinsos menemukan kemungkinan adanya identitas atau rekening KPM yang digunakan oleh pihak lain untuk aktivitas judi online. Temuan tersebut muncul setelah sejumlah KPM mengajukan sanggahan karena mengaku tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan kebijakan penonaktifan bansos karena indikasi judol telah berlangsung hampir satu tahun.

Namun, berdasarkan evaluasi di lapangan, Dinsos menemukan bahwa KPM yang terindikasi judol belum tentu melakukan aktivitas tersebut secara langsung.

"Memang ternyata kebijakan itu juga perlu evaluasi. Dari hasil evaluasi itu ditemukan di lapangan bahwa yang bersangkutan kadang-kadang tidak bermain judol sendiri."

"Atau memang mungkin KTP-nya dipakai, atau identitasnya dipakai," kata Mouretta kepada Tribunjateng.com, Minggu (30/8/2026).

Menurut Mouretta, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada KPM yang merasa tidak pernah menggunakan rekening atau identitasnya untuk aktivitas judi online untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi.

Proses tersebut difasilitasi oleh pemerintah desa. KPM dapat membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa dirinya tidak terlibat aktivitas judi online.

Surat tersebut harus ditandatangani KPM yang bersangkutan, diketahui kepala desa, dan dibubuhi meterai. Selanjutnya, surat dibawa ke Dinsos untuk diproses sebagai bahan klarifikasi.

"Surat pernyataan itu, dibawa ke sini yang nanti akan diterbitkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bantuan sosial," ujarnya.

Meski demikian, Dinsos Kabupaten Pekalongan belum dapat memastikan kapan bansos KPM yang telah mengajukan klarifikasi akan kembali aktif. Keputusan akhir mengenai pengaktifan kembali bantuan berada di tangan Kemensos.

"Untuk prosesnya kami kembalikan kepada Kemensos. Kemensos yang akan memproses," kata dia.

Dinsos juga belum memiliki data pasti mengenai jumlah KPM di Kabupaten Pekalongan yang kembali menerima bansos setelah mengajukan sanggahan.

Begitu pula dengan kemungkinan pencairan bantuan secara rapel untuk periode ketika bantuan sempat dihentikan. Dinsos masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemensos mengenai mekanisme tersebut apabila KPM dinyatakan tidak terbukti terlibat judi online.

"Kami belum mengklarifikasi sampai itu ke Kementerian Sosial. Tapi nanti akan kami informasikan kalau memang ada informasi lanjutan," katanya.

Mouretta mengatakan, berdasarkan sampling yang dilakukan Dinsos Kabupaten Pekalongan, penonaktifan ditemukan pada bansos yang bersifat transfer, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.

Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), berdasarkan sampling Dinsos, masih tercatat aktif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.