WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG – Air bersih sejatinya adalah kebutuhan asasi masyarakat.
Namun, di tangan oknum pejabat yang tamak, ia justru diubah menjadi ladang pemerasan yang subur.
Skandal dugaan tindak pidana korupsi markup biaya pemasangan sambungan pelanggan baru (periode 2024-2025) yang menjerat tiga mantan petinggi Perumda Tirta Bhagasasi (PDAM) Kabupaten Bekasi kini bersiap memasuki babak akhir di meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah mengebut penyusunan surat dakwaan untuk menyidangkan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, pada Selasa (1/9/2026), memastikan bahwa proses hukum berjalan cepat.
"Kamis kemarin kita sudah ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan," tegas Ronald.
Ia menargetkan dalam waktu maksimal dua pekan, berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung setelah melalui serangkaian gelar perkara.
Baca juga: Bukan Honor Nyanyi! KPK Endus Aliran Dana Korupsi Batu Bara Kukar ke Kantong Bebizie
Cekik Pelanggan Demi Perut Sendiri
Konstruksi perkara ini menguak fakta yang cukup miris tentang bagaimana birokrasi dipermainkan.
Sebanyak 21 calon pelanggan—yang terdiri dari sektor rumah tangga, perkantoran, hingga tempat usaha—sengaja "dicekik" dengan penetapan biaya sambungan baru yang nominalnya melambung jauh di atas tarif resmi pemerintah daerah.
Lantaran sangat membutuhkan pasokan air, para calon pelanggan terpaksa menyerah dan mentransfer dana ke sebuah rekening khusus.
Rekening ini, alih-alih menjadi penampung kas perusahaan, justru diakal-akali sebagai wadah penampung uang "panas".
Dana tersebut tidak pernah dilaporkan secara utuh ke dalam neraca keuangan saat Rapat Umum Tahunan, melainkan dialihkan untuk memperkaya para tersangka.
Aktor Intelektual di Balik Skandal
Berdasarkan hasil penyelidikan maraton dan pemeriksaan terhadap 52 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka utama.
Sang aktor intelektual, AEZ (35), yang kala itu menjabat sebagai Direktur Usaha, memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk memanipulasi pengelolaan rekening perusahaan.
Ia bersekongkol dengan MSB dan RF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran.
"Niat jahat (mens rea) perkara ini jelas ada di tiga tersangka tersebut. Jadi markup dari biaya sambungan layanan pelanggan sudah kami dapatkan buktinya, rekening koran juga sudah ada di tangan kami," ungkap Ronald.
Sebagai bentuk kejutan dalam proses hukum ini, penyidik juga berhasil menyita pengembalian uang sebesar Rp280 juta dari total kerugian negara.
Namun, hal itu tidak menghapus jejak kejahatan mereka.
Atas tindakan sewenang-wenang yang menyengsarakan masyarakat demi keuntungan pribadi ini, AEZ dan komplotannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Hukuman berat kini menanti para oknum yang tega memeras keringat rakyat di balik kedok penyediaan air bersih.