Viral Napi Rutan di Jakarta Timur Diduga Pesta Narkoba, Ditjen PAS DKI Jakarta Lakukan Penyelidikan
Irwan Wahyu Kintoko September 01, 2026 03:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial narapidana rumah tahanan atau Rutan Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu dan menyetel musik disko.

Aksi tersebut direkam salah satu narapidana dan diunggah akun instagram @dewanperwakilanetizen.

Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) DKI Jakarta langsung membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang viral tersebut.

Tim pemeriksa dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Baca juga: Tak Perlu Ribet! Lapas Bekasi Luncurkan Jawara Smart, Revolusi Layanan Tahanan di Jabar

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI, Edi Sigit Budiman, mengatakan pembentukan tim tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang beredar melalui media sosial maupun laporan dari masyarakat.

"Kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Edi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Edi, tim pemeriksan sudah mengambil langkah proses identifikasi hingga penggalian keterangan dan informasi secara langsung di lapangan.

Edi menegaskan, Kanwil Ditjen PAS DKI tidak akan mengambil kesimpulan secara terburu-buru sebelum proses pemeriksaan menghasilkan laporan secara menyeluruh mengenai dugaan penyimpangan.

Baca juga: Peredaran Narkoba di 2 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat, Libatkan Napi Lapas Kelas 1 Cipinang

"Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut," tegasnya.

Edi memastikan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan petugas pemasyarakatan.

Menurutnya, pimpinan tidak segan memberikan sanksi ke petugas yang terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

"Kami menemukan adanya pelanggaran, khususnya petugas, tidak segan-segan pimpinan memberikan sanksi ke petugas yang betul-betul terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran dimaksud," jelasnya.

Baca juga: Terbongkar! Peredaran Narkoba di Karaoke B-Fashion Libatkan “Mami” LC dan Napi Lapas Cipinang

Selain membentuk tim pemeriksa, Kanwil Ditjen PAS DKI juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan membuka kanal pengaduan dan komunikasi bertajuk "Kakanwil Mendengarkan".

Kanal tersebut diakui Edi menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun informasi mengenai pelaksanaan layanan pemasyarakatan di Jakarta.

Ia menyatakan, informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal tersebut akan menjadi bahan untuk ditindak lanjuti jajaran Kanwil Ditjen PAS DKI dalam rangka perbaikan pelayanan.

"Di kanal tersebut tentunya Kakanwil memperoleh atau menerima masukan informasi masyarakat terkait apa layanan pemasyarakatan khususnya di UPT Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta," ujarnya.

Perkuat Pengawasan

Edi menyampaikan, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan demi memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Kanwil Ditjen PAS DKI juga memperkuat pengawasan terhadap keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Petugas juga telah menggeledah blok dan kamar hunian warga binaan dan dilakukan rutin.

Selain penggeledahan rutin, petugas juga melakukan penggeledahan secara insidental sebagai langkah antisipasi terhadap masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan lapas maupun rutan.

"Di samping memang secara ketentuan kami rutin untuk melakukan penggeledahan, juga penggeledahan-penggeledahan insidentil," imbuhnya. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.