Laporan wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah aksi pencurian terjadi di Kenjeran, Surabaya.
Perbuatan tak tahu diuntung tega dilakukan seorang pria inisial AS, asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.
Pemuda berusia 26 tahun tersebut, nekat membobol Gudang Plastik Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Ironisnya, pelaku ternyata sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan Lepas, di gudang tersebut.
AS kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Detik-detik 2 Maling Motor Ketakutan Disergap Warga Wonokromo Surabaya, Panik Tinggalkan Kendaraan
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menerangkan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Gudang plastik berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” terang Iptu Suroto, Selasa (1/9/2026).
Tersangka membawa sejumlah barang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, 2 saringan mesin penggiling plastik, beberapa perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air.
“Kehilangan baru diketahui pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas. Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula,” bebernya.
Iptu Suroto menyebut, akibat kejadian ini, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelaku, dan menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.
“Setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tersebut, Pada Selasa (25/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” paparnya.
Kepada polisi, AS pun mengakui melakukan perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Usut punya usut, AS sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik, yang menjadi sasaran aksi pencuriannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M 3069 VC, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.
“Diduga sepeda motor tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan. Atas perkara itu, pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas Iptu Suroto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com