BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta JKN Pahami Alur Layanan dan Surat Kontrol untuk Pemeriksaan Lanjutan
Mochamad Dipa Anggara September 01, 2026 05:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami hak dan kewajiban, termasuk memastikan status kepesertaan tetap aktif serta mengikuti alur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa Dwi Asmariyati, mengatakan peserta JKN kini memiliki berbagai pilihan kanal layanan untuk mengakses informasi maupun mengurus administrasi kepesertaan.

Salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165. Peserta juga dapat mengakses layanan melalui Care Center 165.

"Angka 165 pada nomor PANDAWA sengaja dibuat agar mudah diingat karena merupakan nomor Care Center BPJS Kesehatan," ungkap Dwi saat program Wawancara Khusus di kanal Youtube Warta Kota Production, Senin (31/8/2026).

Selain kanal tersebut, lanjut Dwi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas menuju kantor cabang.

"Mobil ini dilengkapi dengan petugas resmi. Mobil ini akan mendatangi daerah-daerah yang jangkauan ke kantor cabangnya sulit. Layanannya dipastikan sama dengan layanan di kantor cabang dan masyarakat tidak perlu antri panjang," ujar Dwi.

Ia menyebutkan, masyarakat yang membutuhkan layanan BPJS Keliling dapat mengajukan permintaan melalui kepala desa, ketua RW, atau tokoh masyarakat setempat.

"Mobil BPJS Keliling akan hadir apabila terdapat banyak warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau status kepesertaannya tidak aktif," ucapnya.

Selain layanan tatap muka, BPJS Kesehatan menyediakan layanan daring melalui Zoom atau Viola yang beroperasi sesuai jadwal layanan.

Dwi menegaskan, masyarakat perlu memastikan menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan.

Ia mengingatkan agar peserta tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan layanan mengatasnamakan BPJS Kesehatan melalui kanal tidak resmi.

"Perlu dicatat, semua layanan kami gratis tanpa biaya apa pun (free)," katanya.

Peserta diminta pastikan kepesertaan aktif

Dwi juga mengingatkan peserta JKN mengenai kewajiban membayar iuran secara rutin.

Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Sementara pemberi kerja juga berkewajiban memastikan iuran pekerjanya dibayarkan sehingga status kepesertaan tetap aktif.

Selain status kepesertaan, peserta juga perlu memahami alur pelayanan ketika membutuhkan pengobatan.

Dwi mengingatkan peserta agar tidak langsung mendatangi rumah sakit apabila mengalami keluhan kesehatan yang bukan kondisi darurat.

Peserta perlu terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar.

"Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit, peserta dapat memperoleh rujukan dari FKTP," ujarnya.

Aplikasi Mobile JKN

Pendaftaran layanan di FKTP maupun rumah sakit juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui fitur antrean online, peserta dapat mengetahui nomor antrean dan perkiraan waktu pelayanan sehingga tidak perlu datang terlalu pagi hanya untuk mendapatkan antrean.

Alur rujukan JKN berjenjang

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tigaraksa Diana Maria, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan JKN secara umum terbagi menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ia mengatakan, bagi peserta JKN yang mengalami keluhan kesehatan seperti demam perlu terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di FKTP.

"Jika peserta sakit, misalnya demam, langkah awal adalah datang ke FKTP (Puskesmas/Klinik). Di sana ada dokter umum, perawat, dan bidan yang meng-cover layanan awal," jelas Diana.

"Apabila dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan pemeriksaan dokter spesialis atau fasilitas medis yang lebih lengkap, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke FKRTL," tambah Diana.

Rujukan tersebut dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien, mulai dari rumah sakit Tipe D atau C hingga rumah sakit Tipe B atau A.

"Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat," tegas Diana.

Dalam kondisi gawat darurat, seperti serangan jantung atau nyeri hebat yang membutuhkan penanganan segera, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu datang ke FKTP atau membawa surat rujukan.

"Jika kondisinya gawat darurat (emergensi), misalnya serangan jantung atau nyeri hebat di malam hari, peserta tidak perlu ke FKTP dan tidak butuh surat rujukan. Bisa langsung ke IGD Rumah Sakit dan tidak boleh ditolak," kata Diana.

Di wilayah Tigaraksa, lanjut Diana, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 202 FKTP dan 28 rumah sakit atau klinik utama.

Peserta dapat memilih FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Puskesmas, klinik swasta, maupun dokter praktik mandiri sesuai ketentuan kepesertaan.

 Surat kontrol dari dokter untuk pemeriksaan lanjutan

Diana juga menekankan pentingnya surat kontrol bagi peserta JKN yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.

Surat kontrol diberikan apabila Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menyatakan pasien perlu melakukan kunjungan ulang.

Surat tersebut memuat kepastian jadwal kunjungan berikutnya sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Surat ini sangat penting karena berisi kepastian tanggal dan jam pelayanan berikutnya. Manfaatnya, pasien tidak perlu lagi mengantri lama di RS karena jadwalnya sudah terpesan di sistem," ujar Diana.

Saat ini, Surat Kontrol diterbitkan dalam bentuk elektronik oleh petugas administrasi rumah sakit berdasarkan instruksi dokter.

Surat tersebut sekaligus terhubung dengan sistem dan memotong kuota dokter pada tanggal yang ditentukan.

Karena itu, Diana mengingatkan peserta yang memang masih membutuhkan kunjungan ulang untuk memastikan surat kontrol telah diterbitkan sebelum meninggalkan rumah sakit.

"Jangan pulang tanpa surat kontrol jika memang diminta kembali oleh dokter," katanya.

Sebaliknya, apabila dokter menyatakan kondisi pasien sudah membaik atau tidak lagi membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit, pasien akan dikembalikan ke FKTP.

Penertiban administrasi mulai 1 September 2026

Diana menjelaskan, surat kontrol tersebut sebenarnya bukan merupakan ketentuan baru. Namun, mulai 1 September 2026 akan dilakukan penertiban administrasi yang lebih ketat terkait penerbitan surat tersebut.

Apabila pasien yang membutuhkan kunjungan ulang tidak memiliki Surat Kontrol, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat terbit secara otomatis dan memerlukan persetujuan manual dari BPJS Kesehatan. 

Kegiatan sosialisasi surat kontrol
Kepala Cabang BPJS Kesehatan kantor cabang Tigaraksa, Dwi Asmariyati membuka kegiatan sosialisasi kepada direktur FKTRL dan FKTP mengenai penyesuaian penerbitan surat kontrol, Kamis (9/7/2026) lalu.

Kondisi tersebut berpotensi membuat proses pelayanan menjadi lebih lama.

"Jika tidak ada Surat Kontrol, maka Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak bisa terbit otomatis dan memerlukan approval manual dari BPJS Kesehatan yang bisa memperlama proses," ucapnya.

Diana menyebut terdapat masa transisi hingga 30 November 2026 untuk menyesuaikan jadwal pelayanan apabila terdapat perubahan tanggal kontrol.

"Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk memiliki surat kontrol agar layanan di poli lancar. Ada masa transisi hingga 30 November untuk penyesuaian jadwal yang mungkin maju/mundur," ucapnya.

Menurut Diana, setiap peserta JKN memiliki hak untuk berdiskusi dengan DPJP mengenai kondisi kesehatannya.

Jika pasien merasa kondisinya belum stabil atau masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, hal tersebut dapat disampaikan kepada dokter.

"Keputusan medis tetap ada di tangan dokter, namun komunikasi dua arah sangat disarankan agar proses pemulihan maksimal," tandasnya.

BPJS Satu siap membantu peserta

Untuk membantu peserta JKN yang mengalami kendala di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu).

Diana mengatakan, BPJS Kesehatan telah menempatkan petugas BPJS Satu pada setiap rumah sakit mitra. 

Jika petugas BPJS tidak berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi nomor telepon yang tercantum pada poster BPJS Satu.

"Poster tersebut terpasang di area ruang tunggu layanan, UGD dan beberapat tempat di rumah sakit mitra yang memuat foto serta nomor kontak petugas rumah sakit dan petugas BPJS Kesehatan," jelas Diana.

Dengan berbagai kanal layanan tersebut, lanjut Diana, peserta dianjurkan memastikan status kepesertaan aktif sebelum memperoleh pelayanan. 

Selain itu, peserta juga perlu memahami alur layanan sesuai prosedur.

"BPJS Kesehatan berharap dengan pemahaman tersebut, peserta memperoleh pelayanan JKN dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai prosedur," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.