Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rapat adat lanjutan terkait persoalan yang melibatkan seorang perempuan berinisial AK (32), yang disebut sebagai istri seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali belum menghasilkan keputusan akhir.
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah AK disebut digerebek suaminya, Olo Thomas, bersama pria berinisial WKP di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat adat kedua digelar di Kantor Lurah Pasar Baru, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pihak perempuan berinisial AK kembali tidak hadir.
Sementara pihak laki-laki berinisial WKP hadir bersama Ketua RT 10, Ketua BMA Kelurahan, Lurah Pasar Baru, sejumlah warga, serta pihak terkait lainnya.
Karena pihak perempuan tidak hadir, rapat adat tingkat kelurahan belum dapat menetapkan sanksi atas persoalan tersebut.
Setelah dilakukan musyawarah, persoalan akhirnya disepakati untuk dilimpahkan ke Badan Musyawarah Adat (BMA) Kecamatan Kota Manna.
Lurah Pasar Baru, Irvan Syahferri, mengatakan rapat kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat adat pertama yang sebelumnya digelar di rumah Ketua RT 10.
Rapat pertama dilaksanakan pada Selasa (25/8/2026) malam, setelah salat Isya, dengan melibatkan Ketua RT 10, Lurah Pasar Baru, BMA Kelurahan, serta sejumlah warga.
“Jadi pada hari ini, 1 September 2026, pemerintah kelurahan memfasilitasi rapat kedua terkait persoalan kumpul kebo yang terjadi,” ujar Irvan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Kasus Suami Gerebek Istri PPPK Nakes Kaur di Bengkulu Selatan Berlanjut, BMA Siap Bawa ke Pengadilan
Untuk rapat lanjutan, pihak kelurahan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pemerintah desa tempat orang tua AK, yakni Desa Tanggo Raso.
Surat tersebut disampaikan agar pihak keluarga dapat meneruskan informasi kepada AK terkait pelaksanaan rapat adat lanjutan.
“Jadi kita sudah bersurat dan meminta agar disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan. Jadi digelarlah rapat hari ini,” ungkap Irvan.
Rapat adat kedua yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan TribunBengkulu.com, rapat sempat menunggu kehadiran pihak yang bersangkutan.
Namun, AK kembali tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pihak laki-laki berinisial WKP hadir mengikuti proses musyawarah bersama perangkat kelurahan, pemangku adat, serta warga.
Ketidakhadiran AK membuat pembahasan di tingkat kelurahan belum dapat menghasilkan keputusan mengenai sanksi adat.
Setelah dilakukan musyawarah, Ketua RT 10 selaku pemangku adat bersama pihak terkait memutuskan persoalan tersebut dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui BMA Kecamatan Kota Manna.
“Untuk sanksinya belum dapat kami putuskan. Kami akan menjadwalkan dan membicarakan lebih lanjut untuk rapat di BMA Kecamatan Kota Manna,” kata Irvan.
Dengan pelimpahan tersebut, keputusan mengenai sanksi adat belum ditetapkan pada rapat tingkat kelurahan.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat BMA Kecamatan Kota Manna dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mengacu pada ketentuan adat yang berlaku.