TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR membuktikan seluruh keterangan yang disampaikan terkait proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Polri.
Saldi Isra secara khusus meminta pemerintah menunjukkan draf RUU Polri yang dibahas pada 2024 dan membandingkannya dengan draf yang dibahas pada 2026.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji formil UU Polri dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pembahasan RUU Polri pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses yang telah berlangsung sejak 2024.
Saldi meminta bukti tersebut untuk memastikan adanya kesinambungan antara proses pembentukan RUU pada dua periode tersebut.
"Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan," kata Saldi.
Baca juga: Minta Kepastian Masa Jabatan Kapolri, Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Polri ke MK
Menurut Saldi, bukti diperlukan karena perkara yang diperiksa MK merupakan perkara konkret mengenai proses pembentukan undang-undang.
Saldi juga meminta pemerintah dan DPR menyerahkan bukti mengenai berbagai kegiatan yang sebelumnya diklaim telah dilakukan dalam proses penyusunan UU Polri.
Di antaranya, bukti pembahasan bersama para ahli, nama ahli yang dilibatkan, waktu kegiatan, hingga makalah dan materi presentasi yang digunakan.
"Jadi saya kira ini pasti didokumentasikan dengan baik, baik oleh pemerintah terutama kepolisian dan juga DPR. Tolong bukti-bukti itu diserahkan ke kami di persidangan berikutnya," ujar Saldi.
Tak hanya draf RUU, Saldi juga meminta naskah akademik yang digunakan pada 2024. Serta bukti apabila terdapat perubahan setelah adanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: MK Tegur DPR dan Pemerintah, Minta Jangan Ada Penundaan Lagi Sidang Gugatan UU Polri
Ia mengatakan seluruh dokumen tersebut dibutuhkan agar hakim dapat menguji klaim pemerintah mengenai proses partisipasi publik dan kesinambungan pembahasan RUU.
"Kalau bukti-bukti itu sudah terpenuhi kami menjadi lebih nyaman untuk bersikap terkait dengan dalil ini," ujar Saldi.
"Kalau bukti-bukti tidak ada nah nanti kan bisa dianggap ini jangan-jangan karangan-karangannya Pak Eddy saja ini, Pak Wamen ini ada kegiatan itu," lanjutnya.
Saldi menegaskan bukti-bukti tersebut akan menjadi salah satu instrumen bagi MK untuk melakukan pendalaman terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat formil pembentukan UU Polri.
"Karena sekali lagi ini bukan soal norma, ini adalah soal kasus konkret karena rekaman peristiwa prosedur pembentukan undang-undang itu," tegas Saldi.
Perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 ini sama-sama menguji formil UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri.
Pemohon mempersoalkan proses pembentukannya, mulai dari tidak adanya harmonisasi di Baleg DPR hingga minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.
Keduanya meminta MK menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali ketentuan dalam UU Polri sebelumnya.
Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan dua pemohon yakni Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif yang juga Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Untuk perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.