Situ 7 Muara Ciledug Tangsel Bakal Ditata, Pemprov Banten Bidik Potensi PAD dari UMKM
Abdul Rosid September 01, 2026 10:07 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Dinas PUPR Banten berencana melakukan penataan Situ 7 Muara Ciledug yang berada di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Penataan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengembalikan fungsi konservasi situ, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan kawasan untuk kegiatan ekonomi masyarakat.

Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Didik Purwanto mengatakan, rencana penataan tersebut telah dibahas bersama sejumlah pihak terkait.

Menurut Didik, penataan dalam jangka pendek akan difokuskan pada pemulihan kapasitas tampung air serta pembenahan kawasan situ.

Baca juga: 83 Persen Wilayah Kabupaten Tangerang Disebut Rawan Kekeringan, DLHK Beri Bantahan: Hanya Potensi

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap para pelaku UMKM yang saat ini memanfaatkan lahan di area situ.

"Tadi disampaikan rencana kami untuk penataan di Situ Ciledug ya. Tadi penataan masih konsep dalam artian konservasi," ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Untuk mendukung rencana tersebut, UPTD DAS Cidurian-Cisadane telah melakukan langkah awal berupa pengukuran area situ.

Pengukuran dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas batas-batas wilayah situ sebelum masuk ke tahapan berikutnya, termasuk proses sertifikasi aset.

Didik mengatakan, kepastian batas lahan menjadi salah satu hal penting sebelum penataan dilakukan secara lebih menyeluruh.

Karena itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepastian hukum serta batas area situ.

Koordinasi tersebut nantinya mencakup pengukuran seluruh batas lahan situ, termasuk area yang berbatasan langsung dengan pihak swasta.

"Kendalanya kalau untuk kondisi situ ya kami juga baru kemarin itu pengukuran. Terus ke nanti untuk pensertifikatan, dan ini belum kita sampai ke sana. Masih proses," ucap Didik.

Setelah aspek batas lahan dan legalitas kawasan lebih jelas, penataan akan diarahkan pada pemanfaatan area secara lebih tertib, termasuk bagi para pelaku UMKM.

Didik menjelaskan, pemanfaatan lahan secara legal serta penerapan skema retribusi resmi berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.

"Saya rasa kalau memang sudah tertata otomatis UMKM juga banyak yang akan memanfaatkan lahan itu ya. Saya harapkan seperti itu juga," jelasnya.

Ia pun berharap, dengan penataan tersebut aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Situ 7 Muara dapat berjalan berdampingan dengan fungsi utama kawasan sebagai area konservasi dan tampungan air.

"Ke depan tentunya kami berharap, kawasan Situ 7 Muara Ciledug dapat berkembang menjadi ruang kegiatan ekonomi warga yang lebih tertata, sekaligus memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usaha secara legal dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.