TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekitar 70 warga di wilayah Jawa Tengah dilaporkan melakoni tindakan kriminalisasi oleh sejumlah korporasi kepada aparat kepolisian.
Para korban yang terjerat perkara tersebut mayoritas berprofesi sebagai petani serta pejuang lingkungan yang berjuang merawat ruang hidup dan menolak ekspansi tambang.
"Betul, puluhan petani dan pejuang lingkungan mengalami kriminalisasi, kami berusaha mengadukan hal ini ke Gubernur Jateng," ujar Koordinator Jateng Guyub Joko Prianto kepada Tribun di Kota Semarang, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Tuntutan Diabaikan, Aliansi Jateng Guyub Beri Ultimatum Pemprov 4x24 Jam
Jateng Guyub sendiri merupakan wadah aliansi elemen masyarakat sipil, komunitas nelayan, buruh, mahasiswa, hingga warga terdampak sengketa lahan dari 28 kabupaten serta kota di Jawa Tengah.
Lewat pergerakan aliansi tersebut, Prianto menegaskan komitmennya untuk mendampingi serta membela hak-hak konstitusional para pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.
Berdasarkan kompilasi data Jateng Guyub, total warga yang terjerat aksi kriminalisasi mencapai 70 orang, termasuk 56 petani Kembangtani Simbangdesa di Kabupaten Batang.
Daftar tersebut turut mencakup dua petani asal Dayunan Kendal, tiga pejuang lingkungan dari Sumberrejo Jepara, lima petani Pundenrejo Pati, satu pejuang lingkungan Kendeng, serta satu pejuang lingkungan Blora.
Selain itu, tercatat pula dua pejuang lingkungan asal Tegalrejo Grobogan yang tegas menolak aktivitas tambang di daerahnya.
"Awalnya hanya sekitar 16 orang, tapi selepas kami demo aksi Jateng Guyub pertama pada 22-24 Juli lalu, kriminalisasi itu justru bertambah menjadi 70an orang, terutama di Batang dan Grobogan," kata Prianto.
Prianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertatap muka langsung dengan perwakilan Pemprov Jateng yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar.
Dalam forum audiensi tersebut, ia mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan konkret untuk menghentikan pusaran kriminalisasi terhadap warga.
"Sebenarnya kalau Pemprov kerja sungguh-sungguh bisalah menyelesaikan kasus ini dengan berkoordinasi sama kepolisian, jangan berpatokan pada pasal-pasal melainkan kemanusiaan," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan warga Grobogan di aliansi Jateng Guyub, Heru Budianto, membenarkan adanya dua warga Tegalrejo yang terjerat kriminalisasi imbas aksi penolakan tambang.
Kedua warga setempat dituduh melakukan tindakan penyerobotan serta penguasaan lahan galian C secara sepihak.
"Laporan sudah resmi masuk ke Polres Grobogan, masih dalam status saksi," jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan warga Batang, Itor, membeberkan adanya skenario kriminalisasi yang menyasar 56 petani penggarap di kawasan Simbangdesa, Batang.
Para petani tersebut dipolisikan ke Polresta Batang oleh jajaran manajemen PT Ambarawa Maju.
Sengketa hukum tersebut dipicu oleh konflik agraria atas kepemilikan lahan seluas 5 hektare yang berstatus tanah rampasan perang era kolonial Belanda.
Kendati bayang-bayang intimidasi menyelimuti, warga menegaskan bakal tetap berdiri teguh mempertahankan hak atas tanah mereka.
"Warga tidak takut, silahkan kriminalisasi tetapi tanahnya kena (milik kami), kriminalisasi akan kami hadapi," katanya saat beraudiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.
Merespons aduan warga, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, berjanji membawa isu ini ke tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wadah tersebut nantinya bakal menghimpun jajaran pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga institusi pengadilan.
"Di forum itu, kami akan cari formulasi," bebernya.
Iwanuddin menguraikan bahwa penanganan hukum kriminalisasi sejatinya berada di luar ranah wewenang teknis Pemprov Jateng.
Kendati demikian, instansinya bakal berkomunikasi secara intensif dengan jajaran kepolisian mengingat instrumen penanganan perkara berada di lembaga penegak hukum.