Kasus Bea Cukai, Saksi Ungkap Diperintah Atasan Bersikap Pasif Kepada Pengusaha Pemberi Suap
Adi Suhendi September 01, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, mengaku diperintah atasan untuk menyimpan uang hasil suap dari para pengusaha.

Hal itu disampaikan Salisa saat bersaksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjonoprodjodikoro 2, sekira pukul 14.30 WIB, saksi Salisa Asmoaji duduk bersama tiga orang saksi lainnya di hadapan majelis hakim.

Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono duduk bersama jajaran tim penasihat hukum mereka masing-masing.

Dalam persidangan, Salisa mulanya mengungkapkan, uang suap yang diberikan sejumlah pengusaha itu dikenal dengan sebutan, dana operasional.

Ia mengaku, diperintahkan atasannya yang juga terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, untuk menyimpan "dana operasional" itu.

"Ini saksi yang menyimpan, memegang (dana operasional). Yang menugaskan saksi siapa sih?" tanya jaksa, dalam persidangan.

Baca juga: Saksi Ungkap Pejabat Bea Cukai Minta Rp50 Juta, Dalih Bantuan Banjir Sumatra

"Pak Bayu (Budiman Bayu)," ungkap saksi Salisa.

"Penyampaiannya kepada saksi gimana?" tanya jaksa mendalami.

"Saya dipanggil ke ruangan, Pak. Beliau menyampaikan kalau saya diminta untuk handle dana operasional," jawab saksi.

"Kapan waktunya itu?" tanya jaksa.

"Lupa. Kurang lebih sekitar bulan September atau Oktober 2024," jawab saksi.

"Penyampaian itu apakah disampaikan empat mata atau saksi, bagaimana?" tanya jaksa.

"Saya sendiri, Pak," kata saksi.

Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi Kasus Bea Cukai, Ada Jejak Suap Rp1,8 Miliar

"Kemudian saksi memaknai itu sebagai suatu perintah?" tanya jaksa.

"Iya," kata saksi.

Selanjutnya, Salisa menjelaskan, ia juga sempat dikenalkan oleh Bayu kepada para pengusaha dan diminta bertukar nomor telepon untuk dapat berkomunikasi terkait penyerahan uang kepada Salisa kedepannya.

"Untuk teknisnya bagaimana saksi mengumpulkan uang ini kemudian menyimpan bagaimana?" tanya jaksa.

"Ya saya mendapat perintah dari Pak Bayu, kemudian dikenalkan ke pengusaha, cukai," kata saksi.

"Face to face dikenalkannya?" tanya jaksa.

"Ya. Biasanya di tempat makan atau coffee shop di sekitaran Rawamangun, atau sekitar kantor," jawab saksi.

Salisa kemudian menyebut, pertemuan dia bersama Bayu dengan para pengusaha itu berlangsung pada siang hari atau jam istirahat kantor.

"Saat ketemu itu apa yang dibahas? Ada tukaran nomor handphone?" tanya jaksa.

"Saya diperintah untuk tukaran nomor handphone," jawab saksi.

"Di depan si pengusaha yang tadi kami tanyakan nama-namanya, Pak Bayu menyampaikan untuk tukar nomor handphone?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Selain itu, saksi Salisa juga menyebut, Bayu memerintahkannya untuk tidak memulai komunikasi dengan para pengusaha itu. Alhasil, katanya, Salisa bersikap pasif dalam berhubungan dengan para pihak tersebut.

"Mulai kapan saksi komunikasi dengan pengusaha-pengusaha tadi? tanya jaksa.

"Ya sekitar September atau Oktober 2024," jawab saksi.

"Saksi duluan yang kontak?" tanya jaksa.

"Tidak. Karena pesan Pak Bayu, tidak boleh membuka komunikasi lebih dulu. Saya pasif," ungkap Salisa.

Dakwaan 3 Pejabat Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp15,2 miliar.

Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang ini yakni:

1. Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Kasubdit Intelijen 

2. Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono 

3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

"Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan dalam dakwaannya di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Takdir menjelaskan dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda.

Terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu. 

Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar.

Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal,Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp78,8 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Jaksa menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya.

Hal itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.