Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran tahun 2027 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebesar Rp99.351.518.000 (Rp99,35 miliar).

Tambahan anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp18 miliar serta program pemajuan dan penegakan HAM sebesar Rp81,35 miliar.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran Komnas HAM tahun anggaran 2027," kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membacakan kesimpulan rapat dengan Komnas HAM di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan lembaganya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp94.237.687.000 (Rp94,23 miliar).

Namun, komposisi anggaran dinilai belum proporsional karena terdapat tugas dan fungsi Komnas HAM yang anggarannya Rp0, seperti pengaduan proaktif di berbagai wilayah, penanganan perkara pelanggaran HAM berat, layanan pengamatan situasi HAM isu-isu tertentu serta penanganan aduan dan pengelolaan arsip perkara.

Selain itu, pengelolaan platform data HAM, penyusunan dan diseminasi standar norma HAM, kegiatan pelatihan HAM serta kegiatan kesekretariatan juga belum mendapatkan alokasi anggaran.

Menurut Anis, apabila komposisi anggaran yang demikian tetap dipertahankan, Komnas HAM tidak dapat menangani aduan dugaan pelanggaran HAM secara optimal dan pengaduan proaktif di berbagai wilayah tidak bisa dilaksanakan.

Dampak lainnya, yaitu daya jangkau pemantauan dan mediasi lapangan Komnas HAM menjadi terbatas sehingga penanganan kasus pelanggaran HAM menjadi kehilangan kedalaman verifikasi faktual dan ketepatan waktu.

Komnas HAM, sebut dia, juga menjadi tidak dapat melakukan penyelidikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat dan pengamatan situasi HAM terhadap isu-isu tertentu.

"Pagu yang ada berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi secara optimal," kata Anis.

Maka dari itu, Komnas HAM mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp99,35 miliar untuk memenuhi kebutuhan ideal senilai Rp193.589.205.000 (Rp193,5 miliar).

Adapun, rincian tambahan anggaran tersebut, di antaranya untuk pemajuan HAM Rp23,8 miliar, penegakan HAM Rp30 miliar, operasional sekretariat provinsi Rp12,54 miliar, fungsi pengawasan Rp15 miliar, belanja operasional perkantoran Rp3 miliar, dan pelaksanaan tugas kesekretariatan Rp15 miliar.