TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto turut menyoroti adanya aliran dana senilai Rp5 juta ke rekening Sutrimo dari pihak mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelum Sutrimo kembali ke Jakarta.
Adanya aliran dana ini lantas banyak memunculkan pertanyaan, mulai dari tujuan pemberian uang, hingga kontradiksi status kerja Sutrimo di rumah eks Jampidsus.
Bambang lantas menyinggung adanya perbedaan pernyataan yang mencolok antara pihak keluarga Sutrimo dengan penasihat hukum Febrie Adriansyah terkait status hubungan kerja korban.
Sebelumnya penasihat hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Sutrimo tidak memiliki jabatan sebagai kepala rumah tangga, melainkan hanya seorang pekerja atau pembantu rumah tangga lepas yang datang secara berkala.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan adanya bukti transfer senilai Rp5 juta yang diterima oleh Sutrimo.
Bambang Rukminto mempertanyakan kewajaran nominal transfer tersebut untuk ukuran seorang pekerja lepas
"Apakah sebegitunya transport, uang yang diberikan kepada Sutrimo ini sebagai seorang yang pegawai lepaslah, pembantu rumah tangga lepas, yang hanya berkala saja datang, kemudian diberikan transfer sebesar 5 juta."
"Terus setiap bulan itu eh Sutrimo ini mendapatkan gaji berapa, seperti itu. Sehingga diberikan transport yang relatif lebih besar bagi seorang pembantu seperti itu," kata Bambang dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Selasa (1/9/2026).
Aliran dana sebesar Rp 5 juta ini dinilai Bambang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh penyidik kepolisian.
Bambang menegaskan bahwa mutasi rekening ini seharusnya dapat digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti petunjuk untuk mengungkap misteri kematian Sutrimo.
Baca juga: Sudah Lewat 3 Pekan Hasil Ekshumasi Sutrimo Tak Kunjung Diungkapkan, Bambang Rukminto Beri Tanggapan
"Ya, harusnya bisa jadi alat bukti petunjuk karena ada kontradiksi-kontradiksi yang saya sampaikan tadi di awal. Rp 5 juta itu untuk apa saja? Terus kemudian setiap bulan Sutrimo itu mendapat honor berapa, atau gaji berapa?"
Menurut Bambang, rincian mengenai aliran dana dan status pekerjaan ini sebenarnya bisa digali lebih dalam dengan menanyakannya langsung kepada pihak keluarga almarhum Sutrimo.
Langkah ini penting dilakukan agar status hubungan kerja Sutrimo di rumah tangga Febri Ardiansyah yang selama ini masih simpang siur dapat terbuka secara terang benderang.
Baca juga: Hasil Ekshumasi Sutrimo Belum Keluar, Apa yang Bisa Dilakukan Polisi? Susno Duadji Beri Penjelasan
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut jika Sutrimo bukan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti apa yang beredar semenjak ditemukan tewas.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya mengatakan jika Sutrimo hanya menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Adapun rumah kosong yang dimaksud yakni klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang juga menjadi lokasi ditemukannya Sutrimo dalam kondisi tergeletak pada 23 Juli 2026 lalu.
Firman mengatakan Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sehingga, dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Datangi Polda Metro, Minta Kejelasan Hasil Ekshumasi
Di sisi lain, Firman menyebut keluarga Febrie Adriansyah juga meminta kematian Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Apalagi, Sutrimo ini diketahui memang sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," sambungnya.
Sehingga, ia meminta agar seluruh pihak bisa menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yg menjadi hak asasi semua warga negara dlm rangka menegakkan hukum yg berkeadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," ungkap Firman.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)