TRIBUN-VIDEO — Pengusaha swasta bernama James mengaku memberikan Rp50 juta kepada Orlando Hamonangan, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yang menurut kesaksiannya meminta uang tersebut untuk bantuan bencana banjir bandang di Sumatra pada 2025.
Kesaksian itu disampaikan James dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Saat itu, Orlando menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Menurut James, Orlando menceritakan kondisi kantor Bea Cukai yang rusak serta sejumlah pegawai yang kehilangan harta benda akibat banjir bandang.
"Jadi dia sempat menyampaikan bahwa kantor rusak parah dan banyak pegawai-pegawai yang kehilangan harta benda lah karena banjir bandang ini," kata James.
James mengatakan kondisi bencana yang disebut Orlando membuatnya bersedia memberikan bantuan.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah nominal bantuan ditentukan James atau Orlando.
James menjawab, Orlando awalnya menyampaikan bahwa kebutuhan bantuan cukup banyak. Setelah itu, Orlando disebut menyampaikan nominal Rp50 juta jika James bersedia membantu.
"Ya kalau dia bilang kalau kamu bisa bantu-bantu ya Rp50 (juta) gitu," jawab James.
Uang tersebut kemudian, menurut James, diserahkan langsung kepada Orlando tanpa perantara di sebuah kedai kopi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
James menegaskan uang itu diberikan kepada Orlando, bukan kepada Aditya yang juga disebut dalam persidangan. Setelah menerima uang, Orlando disebut menyampaikan terima kasih.
Pemberian Rp50 juta tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi pada perkara yang masih berjalan.
Status pemberian uang tersebut sebagai bantuan atau bagian dari tindak pidana masih menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!