Prabowo Beri Perintah Tegas! Menhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, 1.511 Hektare Terbakar
Muhammad TaufiqRahman September 01, 2026 10:42 PM

- Sebanyak enam perusahaan di Kalimantan diberi sanksi imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Sanksi tersebut menjadi mandat langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan praktik perusakan lingkungann secara tuntas.

Pemerintah memastikan tidak tebang pilih terhadap status sosial atau skala usaha pelaku terkait karhutla. 

Kemenhut merilis enam perusahaan yang diberi sanksi, di antaranya PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP yang berada di Kalimantan Barat. 

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Total areal terbakar di enam perusahaan di Kalimantan mencapai 1.511,55 hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan mandat Prabowo. 

Kementerian Kehutanan langsung membidik korporasi yang terindikasi lalai atau sengaja membakar lahan. 

Pada ranah pidana, Menhut mengatakan aparat penegak hukum telah memproses puluhan pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas kebakaran lahan di berbagai wilayah.

Sementara polisi menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla di Sumatera dan Kalimatan.

Polisi menyebut mayoritas mereka bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.

Di balik penetapan tersangka tersebut, polisi masih menelusuri asal dana yang diduga digunakan untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
 

Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri 
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.