Laporan: Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang langsung menjebloskan Asep Tatang (AT) , mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, ke penjara Lapas Kelas IIB Sumedang, Selasa (1/9/2026) malam
Sebelumnya, Asep Tatang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif honor kegiatan tahun anggaran 2024-2025.
Dalam kasus ini, Asep (AS) , seorang pengusaha juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Tribun Jabar.id, Asep Tatang keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang dengan mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan warna pink pukul 20.40 WIB.
Asep terlihat mengenakan celana jeans warna biru, bermasker, dan bertopi warna hitam dengan tangan diborgol.
Baca juga: Kejari Sumedang Siapkan Mobil Tahanan untuk Bawa Mantan Kepala Bakesbangpol ke Lapas
Mendapatkan pengawalan ketat oleh Aparat beseragam TNI dan penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang,l, Asep Tatang langsung naik ke mobil tahanan menuju Lapas Sumedang.
Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju pintu gerbang Lapas Sumedang, Asep Tatang berjalan tertunduk lesu sambil menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
"Alhamdulillah sehat, mohon doanya," katanya
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Tim Penyidik Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol Sumedang pada Selasa (24/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPJ fiktif. Dokumen-dokumen tersebut bahkan diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna putih milik Kejari Sumedang.
Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan SPJ fiktif honor kegiatan yang terjadi pada tahun anggaran 2024-2025 tersebut. (*)