TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Ribka, masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini sekaligus membantu proses pemadaman ketika terjadi karhutla.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ribka mengatakan, upaya pencegahan karhutla perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Pemda perlu memperkuat kesukarelawanan masyarakat agar dapat berperan dalam deteksi dini maupun pemadaman karhutla.
"Jadi kita semua berkolaborasi, sehingga tidak ada yang namanya ... ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama," tandasnya.
Ia menilai pencegahan juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Ribka, keterlibatan masyarakat tersebut harus berjalan beriringan dengan kesiapan pemerintah daerah dari sisi regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana.
Karena itu, kesiapsiagaan karhutla perlu dipersiapkan sejak dini dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Kemendagri perkuat pembinaan daerah
Ribka menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah.
Kemendagri juga memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung penanggulangan karhutla.
"Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap [harus ada]. Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (Belanja Tidak Terduga)," ujar Ribka.
Sebagai bagian dari pembinaan, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Berbagai aturan tersebut mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran, pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Kemendagri juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan Pemda.
Regulasi daerah perlu diperkuat
Ribka menyebut sejumlah daerah telah memiliki produk hukum terkait pengendalian maupun penanggulangan karhutla.
Di antaranya Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.
Ia meminta daerah yang belum memiliki regulasi untuk segera menyiapkannya.
Menurut Ribka, keberadaan payung hukum diperlukan untuk memberikan landasan bagi Pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman maupun penanganan keadaan darurat, termasuk dalam penggunaan APBD.
"Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi ... ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya," kata Ribka.
Ribka menegaskan, kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga dan masyarakat menjadi kunci agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral.
Dengan sinergi tersebut, upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah dan berkelanjutan.