...Sekalipun benar RUU a quo tidak melalui forum harmonisasi badan legislasi secara formal tidak menghilangkan fungsi substantif harmonisasi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri tidak melanggar ketentuan hukum acara pembentukan undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Wamenkum dalam sidang keempat dari permohonan nomor 215/PUU-XXIV/2026 terkait uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan tanggapan pemerintah terhadap salah satu dalil pemohon yang menguji formil UU Polri terkait singkatnya rentang waktu pembahasan RUU a quo.
"Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme percepatan pembentukan undang-undang fast track registration merupakan instrumen legislasi yang sah sepanjang tetap menjaga asas keterbukaan partisipasi masyarakat dan kejelasan rumusan," ujar Eddy (sapaan akrab Wamenkun).
Eddy menjelaskan secara faktual rentang waktu antara penetapan RUU a quo sebagai unsur inisiatif DPR RI dengan pengundangan tanggal 17 Juni 2026 hanya berlangsung 28 hari.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 81/PUU-XXIII/2025, dan pelaksanaan rapat pembahasan secara intensif demi efisien waktu juga tidak melanggar ketentuan hukum acara pembentukan undang-undang.
"Jadi sejak 20 Mei 2026 Dengan pengundangan 17 Juni 2026 hanya berlangsung 28 hari kalender," ujarnya.
Dia menjelaskan tahapan pembahasan tersebut tepat dilaksanakan secara berjenjang dan substantif melalui rapat persiapan penyusunan DIM tanggal 23-24 Mei 2026.
Kemudian, rapat kerja Komisi III tanggal 25 Mei yang dilanjutkan rapat panitia kerja pertama pada hari yang sama.
Lalu rapat panitia kerja lanjutan tanggal 4 Juni, rapat panitia kerja lanjutan tanggal 8 Juni, dan rapat paripurna pengambilan keputusan tanggal 9 Juni 2026.
"Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa proses pembentukan RUU a quo dilakukan tanpa tahapan formal yang memadai," tegasnya.
Selain itu, Eddy juga menyampaikan penjelasan pemerintah terkait dalil pemohon, terkait ketiadaan tahapan harmonisasi di badan legislatif sebelum RUU a quo ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
"Pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU usul inisiatif DPR merupakan mekanisme internal DPR yang seluruh prosesnya berlangsung sebelum RUU a quo disampaikan kepada Presiden," terangnya.
Dia menekankan, bahwa keterlibatan pemerintah dalam pembahasan RUU a quo baru dimulai setelah RUU a quo ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 20 Mei 2026 sehingga tata cara dan proses internal DPR dalam menetapkan RUU a quo sebagai usul inisiatif sendiri termasuk ada atau tidaknya forum balik yang ditempuh sebelumnya merupakan ranah kewenangan internal DPR sepenuhnya yang berada di luar kendali dan tanggung jawab formil pemerintah.
"Sekalipun benar RUU a quo tidak melalui forum harmonisasi badan legislasi secara formal tidak menghilangkan fungsi substantif harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU a quo mengingat proses penyusunan RUU a quo telah berlangsung berkesinambungan sejak tahun 2024 dan dilanjutkan melalui rangkaian pembahasan yang intensif bersama pemerintah pada tahun 2026," paparnya.
Adapun uji formil UU Polri dimohonkan Zulfikar Putra Utama (Pemohon I) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Pemohon II).
Para pemohon mendalilkan uji formil norma a quo disebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagai delegented legislation terhadap Konstitusi.





