Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengikuti sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan korupsi sebagai upaya memperkuat integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, pada Senin (31/8/2026), bertempat di Kantor Disdukcapil, Gedung A Balai Kota Banda Aceh.
Pada sosialisasi ini, menghadirkan Taufik dari Inspektorat Kota Banda Aceh sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Taufik memberikan pemahaman kepada para pegawai mengenai berbagai bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan korupsi, termasuk potensi risiko serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari praktik-praktik tersebut.
Ia menekankan pentingnya seluruh pegawai Disdukcapil, khususnya aparatur yang berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, memahami secara baik perbedaan, bentuk, serta batasan antara gratifikasi, pungli, dan korupsi.
Menurutnya, pemahaman tersebut sangat penting agar setiap pegawai mampu mengenali, mencegah, dan menghindari tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Selain membahas pencegahan gratifikasi, pungli, dan korupsi, sosialisasi juga memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. WBS merupakan sistem atau layanan pelaporan yang memungkinkan pegawai maupun pihak lainnya menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang secara aman dan rahasia.
Baca juga: Illiza Tekankan Jaga Tradisi Perkawinan Adat Aceh di Tengah Era Modern
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keseriusan seluruh pegawai dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus edukatif untuk membangun kesadaran aparatur mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh aparatur, termasuk operator loket, mengenai definisi, jenis, serta risiko hukum dari gratifikasi dan pungutan liar,” ujarnya.(*)