Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria berinisial MS (59) nekat menggasak satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman musala Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, usai melihat kunci kendaraan masih menempel di lubang kontak pada Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Pria di Lampung Timur Curi Motor setelah Lihat Kunci Masih Menempel di Lubang Kontak
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku saat pemilik kendaraan sedang melangsungkan aktivitas mengaji di dalam tempat ibadah tersebut.
Tanpa membuang waktu, pelaku langsung menyalakan mesin kendaraan jenis Honda Beat Street warna hitam itu lalu membawanya kabur dari lokasi kejadian.
Usai menerima laporan kehilangan dan menggelar penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya berhasil meringkus MS beserta barang bukti sepeda motor untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan pria paruh baya ini menghentikan pelariannya setelah seorang pria di Lampung Timur nekat mencuri motor yang terparkir di musala setelah melihat kunci masih menempel di lubang kontak.
"Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Waway Karya Iptu Romi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Selasa (1/9/2026).
Diceritakan Iptu Romi, peristiwa pencurian itu bermula saat anak korban mendatangi musala untuk mengikuti kegiatan mengaji dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di halaman.
Namun, anak korban lalai dan meninggalkan kunci sepeda motor dalam kondisi masih menempel di lubang kontak. Pelaku MS yang melihat kesempatan tersebut diduga langsung menghidupkan mesin kendaraan dan membawanya kabur.
Korban baru menyadari sepeda motornya telah raib seusai mengikuti kegiatan mengaji. Pihak keluarga sempat melakukan pencarian mandiri di sekitar lokasi kejadian, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan insiden itu ke Polsek Waway Karya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor dengan kondisi nomor rangka serta nomor mesin yang telah dirusak.
Selain itu, dokumen BPKB dan STNK milik korban turut diamankan. Akibat tindak kejahatan tersebut, korban menanggung kerugian materiil ditaksir mencapai Rp13 juta.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa," tutup Iptu Romi.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)