Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan prinsip kesetaraan dalam pelindungan hukum bagi seluruh kreator.
Saat menerima audiensi dari perwakilan Google di Jakarta, Senin (31/8), ia menyebut seluruh pemegang hak cipta, baik karya jurnalistik, buku, lagu maupun karya ilmiah, memiliki kedudukan yang sama dan berhak mengklaim hak mereka.
"Hal ini lah yang harus diatur secara jelas dan komprehensif dalam Undang-Undang Hak Cipta kita," kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, dirinya meminta pandangan spesifik dari pihak Google mengenai dampak kebijakan terhadap operasional digital.
Apabila model operasional Google dan permasalahannya tidak diketahui, kata dia, perumusan Undang-Undang bisa meleset dan salah sasaran.
Otto pun menyambut baik adanya inisiatif peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) oleh pihak Google.
Namun, dia menitikberatkan perhatian pada tantangan regulasi yang muncul, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Dalam audiensi tersebut, Senior Director Government Affairs and Public Policy for South Asia Google David Weller memaparkan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Melalui payung inisiatif Bangkit Bersama AI, Google melaporkan telah berhasil melatih lebih dari 700 ribu pengembang, 40 startup atau perusahaan rintisan, dan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pihak Google turut menyoroti potensi risiko jika kewajiban lisensi konten hanya diizinkan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Secara norma global, kata dia, menautkan artikel atau menampilkan pratinjau dianggap wajar demi menjaga keterbukaan internet (open web).
"Mewajibkan semua interaksi web melalui LMK sangat berisiko menghapus sistem internet terbuka tersebut," ujar David.
Dengan begitu, ia menyebut pihaknya akan menyusun draf masukan tertulis untuk memastikan regulasi AI di Indonesia dapat mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek pelindungan.
Adapun pertemuan strategis tersebut difokuskan pada sinkronisasi kebijakan terkait perkembangan AI, pelindungan hak cipta di ranah digital, serta mekanisme moderasi konten.
Selain isu hak cipta, kegiatan juga membedah tata kelola moderasi konten, termasuk penanganan hoaks, misinformasi, dan konten negatif pada mesin pencari.
Merespons masukan dari jajaran Kemenko Kumham Imipas terkait penanganan konten berita lampau, Manager News Partner Google Yos Kusuma menjelaskan penanganan konten negatif telah terkoordinasi secara terpusat melalui Komdigi, mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pihak Google juga memastikan ketersediaan jalur komunikasi yang responsif bagi pemerintah untuk meninjau pelanggaran pedoman komunitas.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna merumuskan ekosistem hukum yang adaptif, melindungi kekayaan intelektual bangsa, sekaligus menyediakan ruang yang aman bagi inovasi teknologi.





