Jakarta (ANTARA) - Advokat pemilik manfaat PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho, Febri Diansyah berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada kliennya terkait kasus korupsi LPEI, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut dia, Handoko tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami harap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Handoko Limaho dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag)," ucap Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, ia berharap kliennya dapat dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan) serta nama baik dan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, dapat dipulihkan seperti semula.
Febri juga memohon agar barang-barang milik Handoko dikembalikan serta blokir atas rekeningnya dicabut dan dibuka.
Adapun dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (31/8) malam, Handoko telah mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialaminya.
Ia mengaku selama ini sudah berusaha membayar pinjaman dari Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI), tetapi malah dijadikan tersangka.
Sementara Petrus Chandra selaku pemilik baru PT TI yang terang-terangan menolak membayar dan mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi berupa dana kampanye, kata dia, justru masih bebas di luar sana.
“Di mana keadilannya, berapa sebetulnya kerugian negara, mengingat aset PT Tebo Indah yang dijaminkan, belum disita negara dan dilelang. Malah aset dan rekening pribadi saya dan keluarga sudah disita dan diblokir,” ujar Handoko.
Dirinya pun menepis tudingan manipulasi luas lahan dengan menyodorkan data citra satelit independen dan keterangan ahli pemetaan.
Handoko menegaskan keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diagunkan nyata adanya secara fisik dan historis sehingga bukan merupakan klaim sepihak apalagi fiktif.
Berdasarkan bukti foto citra satelit yang secara langsung juga telah dilihat dari Google Earth dan Airbus, kata dia, menunjukkan lahan tersebut nyata dan pada tahun 2016 sebesar 3.600 hektare.
Menurut dia, bukti visual tersebut selaras dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di muka sidang, yang mempunyai kompetensi, keahlian, dan sertifikasi dari lembaga yang diakui oleh pemerintah.
"Sama halnya juga dengan PT PAS, terlihat jelas ada penanaman mencapai hampir 1.500 hektare di Batang Hari Estate, meskipun dijelaskan bahwa ada yang tergelapi, terawat, dan mati,” tuturnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020, yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Selain Handoko, terdapat pula tujuh terdakwa lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur PT TI Liu Raymond, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi.
Lalu, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi.
Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.
Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kemudian, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.





