TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mulai Januari 2027, pihak yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan tidak bisa lagi sembarangan.
Persyaratan, kapasitas, hingga kompetensi pihak yang diberikan kuasa menjadi bagian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut menjadi perhatian para konsultan pajak di Pekanbaru.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar sosialisasi PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan 4 fungsional penyuluh kanwil DJP Riau sebagai narasumber diantaranya adalah Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila.
Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026) dan diikuti para wajib pajak, konsultan pajak, praktisi, akademisi serta organisasi keagamaan.
Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan baru yang akan mulai berlaku pada awal 2027.
Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, mengatakan sosialisasi penting dilakukan agar DJP dan para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026.
"Untuk sosialisasi kali ini terkait PMK 44 memang ini supaya menjadi pengetahuan yang sama antara apa yang dimaksud PMK 44 ini dengan para stakeholder, terutama ini kan sangat erat kaitannya dengan para konsultan pajak dan juga pihak-pihak yang nanti akan mewakili wajib pajak," kata Hermiana.
Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran penting untuk meneruskan pemahaman mengenai aturan tersebut kepada para wajib pajak.
Dengan demikian, hak wajib pajak ketika menggunakan jasa pihak yang mewakilinya dapat tersampaikan dan dilaksanakan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Hermiana berharap kesamaan pemahaman tersebut dapat mengurangi potensi dispute atau perbedaan tafsir antara wajib pajak dan DJP.
Komunikasi antara kedua pihak juga diharapkan semakin baik setelah aturan baru tersebut dipahami secara menyeluruh.
Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, mengatakan pemahaman terhadap PMK 44 Tahun 2026 harus terlebih dahulu dikuasai oleh para konsultan pajak sebelum diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada klien.
Menurut Rubialam, langkah tersebut diperlukan agar konsultan tidak salah dalam menjalankan tugas sekaligus dapat memberikan penjelasan yang benar kepada wajib pajak.
Ia juga menilai sinergi antarorganisasi konsultan pajak diperlukan karena PMK tersebut merupakan aturan baru yang harus dipahami secara bersama-sama.
"Sebagai konsultan pajak kami harus lebih paham terlebih dahulu terhadap aturan ini, dan untuk mencegah supaya kami jangan salah langkah, dan kami juga bisa memberikan pemahaman terhadap klien-klien kami," kata Rubialam.
Ketua P3KPI, Halim Hasibuan, menambahkan sosialisasi tersebut diharapkan membuat wajib pajak maupun anggota organisasi konsultan memahami lebih mendalam mengenai ketentuan kuasa wajib pajak.
Menurut Halim, terdapat tiga pihak yang perlu memiliki pemahaman yang sama, yakni wajib pajak, fiskus dan konsultan.
Ketiganya harus mengetahui secara jelas siapa yang diberikan kuasa, apa perannya, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kuasa tersebut.
Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, menilai, adanya masa peralihan bagi pihak-pihak tertentu yang selama ini dapat menjalankan fungsi terkait perpajakan. Menurutnya, hingga akhir Desember masih terdapat ketentuan yang memungkinkan penggunaan ijazah media maupun sertifikat brevet pelatihan.
Namun memasuki Januari 2027, pihak tersebut harus memenuhi ketentuan baru, termasuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena itu, persiapan untuk memenuhi kompetensi perlu dilakukan sejak sekarang.
Sementara itu, Ketua IKPI Riau periode 2014-2019, Vince Ratnawati, menilai penerapan persyaratan kompetensi justru dapat menjadi proses seleksi bagi pihak yang akan memberikan layanan kepada wajib pajak.
Sertifikasi, menurutnya, menjadi salah satu bukti bahwa seseorang telah melalui proses pengujian kompetensi.
Ia menilai pengalaman praktik juga menjadi faktor penting karena aturan perpajakan saling berkaitan dan membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bersifat teoritis.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, konsultan pajak diharapkan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar dapat memberikan konsultasi yang benar kepada wajib pajak.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )