SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Sebanyak 13 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjalani Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa (1/9/2026) tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil sinergi Kejaksaan Negeri OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Kementerian Agama OKU Timur, dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur H. Abdul Kadir, S.Pada., M.P.Kim., serta Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H.
Lanosin menilai Sidang Isbat Nikah bukan sekadar proses administrasi, melainkan pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca juga: Inara Rusli Gigit Jari, Mimpi Isbat Nikah dengan Insanul Fahmi Terhalang Status, Fakta Terungkap
Menurutnya, pencatatan dan kepastian hukum perkawinan memiliki arti penting karena berkaitan dengan perlindungan terhadap keluarga serta masa depan keturunan.
“Sidang Isbat Nikah ini merupakan kegiatan yang sangat mulia karena memberikan kepastian dan landasan hukum bagi masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan keturunan,” ujar Lanosin.
Bupati yang akrab disapa Enos itu menjelaskan, keberadaan dokumen dan pengakuan hukum atas perkawinan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Kepastian status perkawinan, kata dia, memberikan landasan hukum yang jelas bagi pasangan dan keluarga.
Karena itu, ia berharap pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat seperti Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat terus didukung melalui kerja sama dan sinergi antarlembaga.
Menurut Enos, kehadiran berbagai instansi dalam satu pelayanan terpadu juga menunjukkan bahwa persoalan hukum dan administrasi masyarakat dapat diselesaikan melalui kolaborasi yang kuat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur yang telah mengambil bagian dalam menghadirkan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Jawaban Insanul Fahmi soal Ajakan Inara Rusli untuk Isbat Nikah, Eks Virgoun Ikhlas jadi Istri Kedua
Momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, menurutnya, diharapkan semakin memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional serta mampu membangun kepercayaan masyarakat.
“Semoga Kejaksaan semakin meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penghargaan tersebut diberikan atas sinergi Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam mendukung pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Ia menilai, masih adanya pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi membutuhkan perhatian dan kehadiran pelayanan dari berbagai lembaga terkait.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat diberikan akses untuk menyelesaikan persoalan legalitas perkawinan melalui pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi.
Baca juga: Derry Sulaiman Skakmat Inara Rusli Mau Ajukan Isbat Nikah, Soroti Restu Istri Sah dan Mawa Terzolimi
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi,” ujarnya.
Dennie mengatakan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tidak hanya dimaknai sebagai momentum seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan bagi institusi Kejaksaan untuk semakin menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam memberikan akses terhadap pelayanan hukum.
“Kami berharap sinergi seperti ini dapat terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, 13 pasangan mengikuti proses Sidang Isbat Nikah sebagai upaya memperoleh pengakuan dan kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Pelaksanaan sidang dilakukan melalui kerja sama Kejaksaan Negeri OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Kantor Kementerian Agama OKU Timur, dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat sekaligus menjadi bentuk nyata kolaborasi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menghadirkan pelayanan yang menyentuh kebutuhan warga.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, 13 pasangan tersebut kini memperoleh kesempatan untuk melengkapi status hukum perkawinan mereka, sekaligus mendapatkan kepastian yang penting bagi perlindungan keluarga dan keturunan di masa mendatang.