TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Cek jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kubu Raya September 2026 disini.
Satlantas Polres Kubu Raya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan ini berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.30–11.00 WIB, dengan lokasi bergilir di titik-titik strategis
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga Kubu Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan cepat dan efisien.
Jadwal SIM Keliling September 2026 dimulai dari Jl. Adi Sucipto Parit Baru setiap Senin, dilanjutkan Selasa di Kantor Bupati Kubu Raya (Minggu I & III) dan Polsek Sungai Ambawang (Minggu II & IV).
Rabu pelayanan berada di Taman Tugu Pesawat Supadio, Kamis di Jalan Sungai Raya Dalam dekat BCA dan Jumat di Simpang Empat Desa Kapur Pos Aurasi.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kubu Raya September 2026:
• Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Pontianak Pekan Pertama 1-8 September 2026
a. Senin: Jl. Adi Sucipto Parit Baru (Seberang Gudang Bulog) pukul 08.30–11.00 WIB
b. Selasa:
-Minggu I & III: Kantor Bupati (Samping Gedung MPP) pukul 08.30–11.00 WIB
-Minggu II & IV: Halaman Polsek Sungai Ambawang pukul 08.30–11.00 WIB
c. Rabu: Taman Tugu Pesawat (Sungai Durian–Supadio) pukul 08.30–11.00 WIB
d. Kamis: Jalan Sungai Raya Dalam (Dekat BCA) pukul 08.30–11.00 WIB
e. Jumat: Simpang Empat Desa Kapur (Pos Aurasi) pukul 08.30–11.00 WIB
• Polres Kubu Raya Buka Layanan Pembuatan SIM, Simak Alur Pendaftaran hingga Biaya PNBP di Sini!
a. SIM lama yang masih berlaku
b. Fotokopi e-KTP 2 lembar
c. Surat keterangan sehat dari dokter
d. Surat keterangan hasil psikologi
e. Fotokopi kartu BPJS/JKN yang masih aktif
a. SIM A: Rp60.000
b. SIM C: Rp75.000
• Polri Sediakan SIM Khusus Penyandang Disabilitas, Simak Persyaratan dan Prosesnya
Jika SIM hilang, prosedur penggantian cukup sederhana
Berikut prosedur SIM hilang:
1. Lapor kehilangan ke Polsek/Polres
Datangi kantor polisi terdekat.
Minta dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan SIM.
Proses biasanya 10–30 menit, gratis.
2. Siapkan dokumen pendukung
E-KTP asli dan fotokopi.
STPL kehilangan dari kepolisian.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat keterangan sehat rohani / hasil tes psikologi.
Bukti lulus e-Ppsi (uji psikologi online).
Bukti pembayaran PNBP penggantian SIM.
3. Datang ke Satpas
Bawa semua dokumen ke loket penggantian SIM.
Petugas akan verifikasi data dan mencetak SIM baru.
Tidak ada ujian teori maupun praktik selama SIM lama masih aktif.
(*)