Kasus KDRT di Semarang, Istri Diduga Dianiaya Suami hingga Patah Tangan
Erik S September 02, 2026 03:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Seorang perempuan berinisial TU (39) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, SR (39) di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga mendengar suara pertengkaran dari dalam rumah.

Suara benda pecah kemudian terdengar, disusul teriakan korban yang meminta pertolongan.

Warga yang mendengar keributan tersebut kemudian berdatangan dan berusaha menghentikan dugaan aksi kekerasan.

Kasi humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, polisi menerima informasi terkait dugaan kekerasan yang terjadi di dalam rumah di wilayah Mangunharjo.

"Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," kata Kompol Riki, Selasa (1/9/2026).

Anggota Polsek Tugu kemudian mendatangi lokasi guna memastikan kondisi korban dan situasi di sekitar tempat kejadian.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat juga mengecek dan mendampingi korban.

TU telah mendapatkan penanganan medis sebelum diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca juga: Setahun Diteror Mantan Suami, Wanita di Balikpapan Ungkap KDRT hingga Percobaan Bunuh Diri

Terdengar Suara Benda Pecah dan Teriakan Korban

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, dugaan KDRT tersebut diketahui setelah seorang pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dan suaminya.

Pertengkaran itu kemudian disusul suara benda pecah.

Tak lama kemudian, terdengar teriakan korban meminta pertolongan.

Pelapor lalu keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara.

"Saat itu, pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah," jelas Kompol Ni Made.

Seorang saksi lainnya kemudian datang dan berusaha melerai.

Baca juga: Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindakan kekerasan tersebut masih berlanjut hingga saksi meminta bantuan.

Warga sekitar kemudian berdatangan hingga kejadian tersebut akhirnya dapat dihentikan.

Korban Alami Luka Lebam hingga Patah Tangan

Setelah kejadian, TU dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka pada tubuh.

Di antaranya luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, serta luka robek pada bagian pelipis kiri.

Korban juga mengalami patah tulang pada tangan kanan dan ibu jari kiri.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Tugu memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut berupa pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," terang Kompol Ni Made.

Tersangka Dijerat UU KDRT

SR dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

Polisi juga melengkapi administrasi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.