TRIBUNMANADO.CO.ID - Musim kemarau yang beriringan dengan fenomena El Nino menekan daya beli petani di Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan prediksi BMKG, musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia, salah satunya Sulut pada tahun 2026 telah berlangsung sekitar 6 bulan, dimulai sejak April.
Puncak kemarau diprakirakan terjadi pada periode Juli hingga September 2026, dengan mayoritas wilayah merasakan puncaknya pada bulan Agustus dan September ini.
Kemarau panjang menyebabkan petani mengeluarkan biaya lebih besar untuk kegiatan produksinya.
Hal itu tercermin pada Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan Agustus 2026 yang mengalami penurunan.
Berdasarkan pemaparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, Watekhi, NTP Sulawesi Utara Bulan Agustus 126, 79.
"Angka ini mengalami penurunan 2,14 persen dari NTP Bulan Juli sebesar 129,56," ujar Watekhi di kantornya, Selasa 1 September 2026 sore.
Kantor BPS Sulawesi Utara berada di Jalan 17 Agustus nomor 7 Kelurahan Teling Atas Manado, Kecamatan Wanea Manado.
Kantor BPS Sulut berjarak sekitar 100 meter dari kantor gubernur.
Kantor ini dapat dijangkau berkendara sekitar 30 menit dari Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Watekhi mengungkapkan, terkontraksinya NTP tak lepas dari kondisi kemarau panjang dan El Nino saat ini.
"Petani kesulitan menanam karena kekeringan. Ada sebagian yang harus mengeluarkan biaya produksi ekstra untuk pompa air, alkon dan lainnya," kata penyandang gelar doktor ini.
Dilihat dari sub sektornya, dari lima sub sektor, holtikultura satu-satunya yang mengalami penurunan sebesar 17,46 persen.
Seiring dengan NTP, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga mengalami penurunan.
NTUP Sulawesi Utara turun 3,09 persen. NTUP Menurun dari 133,95 di Bulan Juli menjadi 131, 34 di Agustus.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani.
Baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.
NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Di mana, komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).
Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani.
Karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.
Berikut perbandingan NTP Sulut 2025 dan 2026:
(Sumber: BPS Sulawesi Utara)
Baca juga: Akademisi Unsrat Soroti Inflasi Sulut, Minta Pemerintah Optimalkan Sumber Air Saat Kemarau
(TribunManado.co.id/ndo)