TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Aksi kejar-kejaran polisi dengan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor di Jalur Bypass Ida Bagus Mantra, Bali, berujung pada terungkapnya dugaan pencurian aki truk yang terjadi berulang kali di sejumlah lokasi.
Pengendara berinisial Dewa MF, yang masih berusia 17 tahun 10 bulan, awalnya memacu sepeda motornya saat hendak dihentikan polisi.
Saat itu, ia membawa sebuah karung putih yang ternyata berisi enam buah aki.
Pengejaran terjadi pada Senin 31 Agustus 2026 dini hari dan berakhir di Jalan Raya Guwang, Gianyar.
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan enam aki di dalam barang bawaan pengendara.
Dewa MF diketahui tinggal di wilayah Batubulan, Gianyar, dan berasal dari Munduk Temu, Penebel, Tabanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terkait laporan pencurian aki truk di sepanjang Jalur Bypass Ida Bagus Mantra.
Baca juga: VIDEO Lansia di Nusa Penida Klungkung Bali Tidak Pulang Tiga Hari, Mengaku ke Pasar Beli Obat
Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda I Made Suwitra mengatakan, polisi sebelumnya menerima laporan dari sejumlah sopir truk yang kehilangan aki kendaraan mereka.
Salah satu laporan menyebutkan delapan aki truk hilang dari kendaraan yang diparkir di kawasan Jalan Bypass IB Mantra, wilayah Tihingadi, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Kamis 27 Agustus 2026.
“Bermula dari penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan delapan buah aki truk di parkiran Jalan Bypass IB Mantra wilayah Tihingadi pada Kamis 27 Agustus 2026 lalu,” ujar AKP I Ketut Nariawan, Selasa 1 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dawan melakukan penyelidikan dan menggelar Patroli Kring Serse di sejumlah kawasan yang dinilai rawan tindak kriminalitas.
Saat patroli berlangsung pada Senin dini hari, petugas melihat seorang pria mengendarai Honda Beat tanpa pelat nomor.
Perhatian polisi semakin tertuju kepada pengendara tersebut karena ia membawa sebuah karung putih.
Petugas kemudian berusaha menghentikan sepeda motor tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, bukannya berhenti, pengendara justru memacu kendaraannya ke arah barat.
Polisi langsung melakukan pengejaran.
Kejar-kejaran berlangsung hingga pengendara tersebut berhasil dihentikan di Jalan Raya Guwang, Gianyar.
Setelah pengendara berhasil dihentikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.
Dari dalam karung putih yang dibawa Dewa MF, petugas menemukan enam buah aki yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, polisi menduga pencurian aki truk tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Penyidik menemukan dugaan adanya aksi pencurian aki di sejumlah titik sepanjang Jalur Bypass Ida Bagus Mantra yang menghubungkan wilayah Klungkung dan Gianyar.
Total terdapat delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.
Di wilayah Klungkung, sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian berada di Tihingadi, Kusamba, Kusanegara hingga kawasan Pantai Klotok.
Sementara di wilayah Gianyar, lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut berada di Lembeng, Pantai Purnama dan Lebih.
Dengan adanya pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan aki yang diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian.
“Dari pengembangan pelaku telah beraksi di berbagai titik sepanjang Jalur Bypass IB Mantra. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 30 buah aki truk,” tegas Nariawan.
Selain 30 aki truk, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor, tang, kunci pas, satu set kunci, sarung tangan, helm serta karung putih.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Salah satu korban pencurian aki adalah sopir truk bernama Alfa Jayadi.
Alfa baru mengetahui akinya hilang pada pagi hari ketika hendak menghidupkan truk. Kendaraan tersebut tidak dapat menyala.
Ia kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati aki yang sebelumnya terpasang di kendaraannya sudah tidak ada.
“Setelah dicek pada pagi 27 Agustus lalu, akinya sudah tidak ada, kayaknya diambil malam hari,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan Unit Reskrim Polsek Dawan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian aki truk yang terjadi di sepanjang Jalur Bypass Ida Bagus Mantra.
Dewa MF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(*)