37 Ribu Keluarga di Banyumas Dicoret Jadi Penerima Bansos karena Terindikasi Judol
khoirul muzaki September 02, 2026 01:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Banyumas mencatat, sebanyak 37 ribu penerima bantuan sosial (Bansos) dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI akibat terindikasi judi online (Judol). 


Data tersebut merupakan angka sejak Januari sampai Agustus 2026.


Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo mengatakan, Pemkab Banyumas cukup prihatin penerima bansos yang terindikasi judol jumlahnya mencapai 37 ribu Kartu Keluarga (KK).


Meski tidak ada pengatagorian, angka tersebut merupakan jumlah yang sangat banyak. 


"Terindikasi judol ini bisa ada dua kemungkinan, pertama penerima bansos benar-benar melakukan judol, kedua data dirinya digunakan oleh orang lain," kata Joko kepada tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2026).


Joko menjelaskan, kebijakan pencoretan penerima bansos yang terindikasi judol memang baru tahun ini oleh Kemensos RI.


Judol dianggap menjadi faktor ketidaklayakan untuk mendapatkan bansos dengan dasar hukum Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026.


Dia mengimbau, penerima bansos agar jangan bermain judol dan berhati-hati dalam memberikan identitas diri ke orang lain, termasuk keluarga. 


Terutama terkait NIK dan nomor rekening. 


"Kami juga mengimbau tidak usah bermain dan membuka aplikasi yang terindikasi judol. Kadang-kadang masyarakat ini awam terus coba-coba," ungkapnya. 


Buka Layanan Pengaduan


Joko mengungkapkan, Dinsos P3A Banyumas membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang tercoret dari penerima bansos, berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinsos P3A.


Bagi mereka yang terindikasi judol bisa mengajukan agar mendapatkan bansos lagi, dengan dua kategori. 


Pertama, menu sanggah bagi yang benar-benar tidak melakukan judol.


"Jadi membuat pernyataan dengan disetujui kepala desa yang menyatakan benar-benar tidak terlibat judol," katanya. 


Sedangkan yang benar-benar terlibat judol, menurut Joko, maka menggunakan menu stop judol dan membuat pernyataan tidak akan lagi bermain judol.


Dalam surat pernyataan itu, secara tegas menyebutkan jika mengulangi siap dievaluasi dan diberhentikan permanen sebagai penerima bansos.


"Jadi menyatakan diri siap distop jika mengulangi. Baik menu sanggah ataupun menu stop judol, keduanya akan diunggah di aplikasi," jelasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.