GA-Papua Desak Percepatan Penanganan Kasus HAM di Papua Tengah
Hans Arnold Kapisa September 02, 2026 01:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI  – Grup Aksi Amnesty Papua (GA-Papua) menyoroti lambannya penanganan sejumlah dugaan pelanggaran HAM di Papua Tengah sepanjang 2026.

Koordinator GA-Papua, Pigai Wegobi, menyebut korban, keluarga, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil masih berjuang mencari keadilan atas kasus Dogiyai (31 Maret–2 April), Kembru dan Pogoma (14 April), Tembagapura (7 Mei), serta kasus Melkiana Duwitau (2 Juli).

“Ini bukan sekadar aspirasi pembangunan yang bisa ditunda. Ini menyangkut harkat, martabat, dan keselamatan manusia. Karena itu harus diusut sekarang,” tegas Pigai, Rabu (2/9/2026).

GA-Papua menilai belum ada perkembangan signifikan sejak kasus Dogiyai hingga Melkiana Duwitau.

Baca juga: Menteri Natalius Pigai Resmikan Pusat Studi HAM di Kampus STIH Mimika Papua Tengah

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum, luka ketidakadilan, bahkan peluang berulangnya kasus serupa.

Mereka mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Papua, DPRD provinsi dan kabupaten, serta pemerintah daerah untuk:

  • Mengumumkan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
  • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM sesuai mekanisme hukum.
  • Membentuk tim pencari fakta dan memberi dukungan investigasi, bantuan hukum, serta perlindungan bagi korban dan saksi.
  • Menjalankan proses hukum transparan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

GA-Papua juga menyoroti kasus Dogiyai, Kembru, Pogoma, Tembagapura, dan Melkiana Duwitau yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan jelas meski telah dilaporkan ke Komnas HAM dan lembaga terkait.

“Penyelesaian kasus harus dilakukan secara serius, terbuka, dan objektif agar korban dan keluarga memperoleh kepastian keadilan,” tutup Pigai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.