Alasan Ruben Onsu Tak Hadir Sidang Hak Asuh Anak Diungkap, Sarwendah Siap Fisik & Mental 'Minta Doa'
pairat September 02, 2026 01:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Alasan presenter Ruben Onsu tidak menghadiri sidang pokok perkara gugatan hak asuh anak yang digelar hari ini, Rabu (2/9/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diungkap kuasa hukumnya.

Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Ruben Onsu mengungkap alasan klien-nya tak bisa hadir di sidang gugatan hak asuh anak.

Minola menyebut, ayah tiga anak itu tidak datang lantaran tak lagi diwajibkan hadir.

Sehingga, kehadiran Ruben disebut dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Koh Ruben nggak hadir hari ini, karena memang sidang kita kan tinggal pembacaan gugatan kan bukan mediasi lagi," ungkap salah satu tim Minola Sebayang, kepada awak media, Rabu.

Pihaknya mengaku tak ada pesan apa pun dari mantan suami Sarwendah tersebut.

"Enggak ada pesan apa-apa, tinggal lanjut aja," ungkap perempuan berambut pendek sebahu itu.

Ia turut mengurai agenda sidang hari ini.

PROTES RUBEN ONSU - Kolase Sarwendah (kiri) Ruben Onsu (kanan). Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memprotes adanya syarat dari Sarwendah terkait izin kedua putri mereka menghadiri pesta ulang tahun Ruben.
PROTES RUBEN ONSU - Kolase Sarwendah (kiri) Ruben Onsu (kanan). Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memprotes adanya syarat dari Sarwendah terkait izin kedua putri mereka menghadiri pesta ulang tahun Ruben. (Instagram)

Baca juga: Nasib Ruben Onsu Padahal Sudah Lunasi Utang Rp3,5 M, Status Tersangka Belum Tentu Gugur: Tergantung

"Agendanya hari ini adalah pembacaan gugatan ditambah penyampaian hasil mediasi kemarin. Hanya itu sih, sehingga tidak perlu kehadiran prinsipal. Karena berdasarkan hukum acara perdata sih prinsipal hanya hadir di saat mediasi ya," terangnya.

Untuk proses sidang sendiri, pihaknya mengaku masih cukup panjang sampai pada putusan.

"Enggak mungkin langsung pemutusan, masih panjang. Jadi agenda selanjutnya setelah pembacaan gugatan adalah jawab menjawab. Agenda sidangnya nanti, jadi kita sidang dulu kali ya," tutupnya.

Sarwendah Pilih Hadir

Berbeda dengan Ruben Onsu yang memilih absen dalam sidang beragendakan pembacaan pokok perkara gugatan hak asuh anak, Rabu (2/9/2026), Sarwendah terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

Sarwendah tampil sederhana dalam balutan kemeja berwarna salem berpadu celana panjang hitam.

Ia terlihat menggerai rambut panjangnya dan menghiasi wajahnya yang dimakeup tipis dengan kacamata berbingkai hitam.

Ibu dua anak itu, tersenyum menyambut awak media yang sudah memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditanya mengenai persiapannya, kekasih Giorgio Antonio tersebut, mengaku banyak berdoa.

"Banyak doa dan menyerahkan semuanya pada pengacara saya," ungkapnya sembari tertawa.

Menimpali ucapan kliennya, Chris pun turut memohon doanya.

"Mohon doanya ya, mohon doanya. Klien kami insyaAllah siap semuanyalah. Mental, fisik juga. Minta doanya yang terbaik," tandas Chris.

"Nanti ya, kita lanjut ya," imbuhnya.

Disinggung soal absennya Ruben, Sarwendah hanya tersenyum.

"Permisi ya, enggak enak banyak orang," tukasnya.

"Nanti kita komen. Sorry ya, sorry sorry," sahut kuasa hukumnya.

Mediasi Ruben dan Sarwendah Gagal karena Syarat Tak Tercapai

Sebelumnya, sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) lalu dinyatakan gagal.

Ditemui awak media setelah persidangan berlangsung, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan tidak tercapainya kesepakatan antara mantan pasangan suami istri itu.

Saat sidang, Sarwendah bersikukuh untuk menambahkan syarat dalam kesepakatan pertemuan Ruben dengan kedua putrinya yang tertuang dalam akta 39.

Namun, Ruben memilih bersikeras menolak untuk mengubah kesepakatan yang dibuat setelah perceraian mereka pada 2024 silam, tersebut.

"Persoalannya kan Ruben tidak mau mengubah karena ini dibuat dengan sadar, dibuat dengan pikiran tenang, tidak dalam ancaman, notaris, apa yang membuat perjanjian ini harus diubah hanya karena keinginan satu orang saja?," cetus Minola.

"Artinya, kita mengacunya harus kepada akta 39 dong," tukasnya.

Minola menjelaskan, tahapan mengubah akta dalam suatu proses hukum.

"Nah, kalau sekarang mau dibikin syarat, kan harus direnvoy, atau diadendum. Adendum kan harus kesepakatan kedua belah pihak kan, enggak bisa satu pihak memaksakan keinginannya."

"Enggak bisa juga dengan suara keras kemudian kita berpikir bahwa orang itu harus mengikuti apa yang kita inginkan," tegas Minola.

Dalam membuat suatu kesepakatan, Minola berujar, harus disepakati kedua belah pihak dengan azas kepatutan.

"Nggak bisa. Ini bukan suara keras, bukan suara lantang. Ini bicara menerima, masalah azas kepatutan. Hukum itu ada yang namanya kepatutan umum yang berlaku. Artinya, ada hal yang enggak boleh dilanggar normanya," selorohnya.

"Enggak boleh dong, kamu di tengah jalan ingin mengubah sesuatu dan itu hanya berdasarkan keinginan dan pola pikirmu sendiri," tegasnya.

Karena tidak tercapainya kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal.

"Mediasi itu gagal. Karena pihak sana tidak merealisasikan apa yang diatur dalam akta 39 yang menyatakan dua tiga hari berkumpul tanpa syarat, kini mereka ingin dengan syarat," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.