4 Tersangka Karhutla di Berau Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Motif Buka Kebun Sawit
Amelia Mutia Rachmah September 02, 2026 02:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Upaya mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau terus dilakukan.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Sat Reskrim Polres Berau telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di sejumlah lokasi.

Karhutla tidak hanya berarti hutan yang terbakar. Kebakaran juga dapat terjadi pada berbagai jenis lahan, termasuk semak belukar, perkebunan, lahan gambut, maupun area lain yang memiliki vegetasi mudah terbakar.

Menurut definisi BNPB, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta memicu bencana asap yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Dari perkara yang telah ditangani tersebut, luasan lahan yang terdampak dan masuk dalam penanganan kasus diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Baca juga: Hotspot Kaltim Naik Jadi 1.134 Titik, Berau dan Paser Tertinggi pada 1 September 2026‎

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari dua kecamatan berbeda. Dua orang diamankan terkait kasus karhutla di Kecamatan Pulau Derawan, sedangkan dua lainnya ditangkap dalam perkara di Kecamatan Gunung Tabur.

Selain empat perkara yang telah mengarah pada penetapan tersangka, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap satu kasus karhutla lainnya di Kecamatan Segah.

“Sementara satu kasus masih dalam proses penyelidikan (lidik), yakni yang berada di Kecamatan Segah,” ujar pria yang pernah tercatat menjabat sebagai Kapolsek Gunung Tabur ini, Senin (1/9/2026).

Dalam perkembangan berikutnya, Muhammad Fajri dipercaya menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau, menggantikan AKP Jody Rahman dalam serah terima jabatan yang diumumkan pada 2026.

Diduga untuk Pembukaan Kebun Sawit

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga motif yang melatarbelakangi pembakaran lahan tersebut berkaitan dengan upaya membuka area untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: IPSI Berau Sambangi KONI, Bangun Sinergi Demi Dongkrak Prestasi Pencak Silat di Bumi Batiwakkal

Di Kecamatan Pulau Derawan, dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Basri dan Sukri. Sementara dari Kecamatan Gunung Tabur, polisi menangkap Afdal dan Ponggo.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin pemotong kayu atau chainsaw, korek gas, bahan bakar minyak (BBM), serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Semuanya sudah kami amankan di Mapolres Berau,” tandasnya.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara karhutla tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

Baca juga: 4 Pelaku Karhutla di Berau Diciduk, Polisi Tangani Lahan Terdampak 30 Hektare

Pemeriksaan dilakukan terhadap warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, pihak perusahaan juga turut dimintai keterangan karena dalam sejumlah perkara perusahaan menjadi pelapor.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di Berau, dengan penyelidikan yang masih terus berjalan pada salah satu perkara di Kecamatan Segah.

Kecamatan Segah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kecamatan ini berada di wilayah Kabupaten Berau dan menjadi salah satu daerah yang disebut dalam penanganan perkara dugaan karhutla oleh Polres Berau.

Berdasarkan informasi administrasi daerah, kantor Kecamatan Segah beralamat di Jalan Tepian Buah Ilir Nomor 01, Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.