Pensiunan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di BPDM Tual, Dana Taspen Rp48 Juta Dipotong Otomatis
Mesya Marasabessy September 02, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang pensiunan asal Kabupaten Tual, Abdullah Reniurwarin (59), mengaku menjadi korban dugaan kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM) Cabang Tual. 

Kasus ini mencuat setelah dana Taspen miliknya dipotong secara otomatis puluhan juta rupiah untuk membayar kredit yang diklaim tidak pernah dia ajukan.

Kuasa hukum Abdullah, Dendy Yulianto, menjelaskan kliennya pertama kali mengajukan kredit konsumtif di BPDM Cabang Tual pada 2016 untuk kebutuhan pribadi dengan nilai Rp262 juta.

Pinjaman tersebut memiliki cicilan sekitar Rp5,3 juta per bulan dengan jangka waktu 102 bulan, terhitung sejak 1 Juli 2016 hingga 1 Januari 2025.

Pada April 2024, Abdullah mengajukan pensiun dini dengan alasan kesehatan. 

Saat itu, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pensiun masih berlangsung sehingga kewajiban pembayaran cicilan belum dapat diselesaikan.

Permasalahan mulai muncul pada akhir 2025 ketika pegawai BPDM mendatangi kediaman Abdullah untuk menanyakan tunggakan kredit.

"Istri klien kami, Maimuna Renwarin, menjelaskan bahwa SK pensiun masih dalam proses pengurusan dan menyampaikan akan melunasi sisa angsuran sekitar sembilan bulan atau senilai Rp47,8 juta," kata Dendy saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (31/8/2026).

Baca juga: Klarifikasi TS atas Pengakuan Pamannya: Komunikasi Terjalin Baik dengan Willyam Richard Lomo

Baca juga: Kuat di Tugas, Bijak Jaga Keluarga, Ini Pesan Ny. Vitri untuk Polwan Polda Maluku di HUT ke-78

Namun, saat meminta rincian sisa pinjaman, keluarga justru terkejut. 

Tagihan yang muncul bukan hanya sisa kredit tahun 2016, tetapi terdapat pinjaman lain yang disebut berasal dari tahun 2020 dengan masa angsuran hingga 2035.

Merasa ada kejanggalan, Abdullah kemudian mengurus pencairan dana Taspen setelah pensiunnya selesai diproses.

Persoalan semakin memanas pada 2 April 2026. Dari dana Taspen sebesar Rp80.487.300 yang diterimanya, bank secara otomatis memotong Rp48.587.300 dengan keterangan pembayaran tunggakan kredit tahun 2020.

Menurut Dendy, pemotongan itu dilakukan melalui mekanisme autodebet karena adanya kerja sama antara Taspen dan BPDM.

"Klien kami merasa janggal karena tidak pernah mengajukan kredit tahun 2020," ujarnya.

Usai mengetahui adanya pemotongan tersebut, Abdullah mendatangi BPDM Cabang Tual untuk meminta penjelasan. 

Namun, menurut kuasa hukumnya, saat itu pihak bank belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Pada 8 Mei 2026, Abdullah kembali mendatangi kantor cabang BPDM Tual. 

Dalam pertemuan itu, pihak bank memperlihatkan dokumen kredit tahun 2020. 

Bahkan, Kepala Seksi Perkreditan juga menyampaikan bahwa Abdullah memiliki pinjaman lain pada 2019.

Klien kemudian meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Dari pihak bank, akhirnya diserahkan sebanyak 12 dokumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh dokumen, diketahui terdapat top up kredit senilai Rp264 juta pada 8 Februari 2019. 

Selanjutnya, pada 15 April 2020 kembali tercatat top up kredit sebesar Rp306 juta.

"Klien kami sangat terkejut. Ada pinjaman ratusan juta rupiah yang tercatat atas namanya, tetapi sama sekali tidak pernah diketahui ataupun diajukan oleh klien maupun anak-anaknya," kata Dendy.

Merasa dirugikan, Abdullah membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPRD Provinsi Maluku melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPDM pada Jumat (28/8/2026).

Usai RDP, kuasa hukum juga menyerahkan surat somasi secara langsung kepada pihak BPDM.

Menurut Dendy, hasil RDP belum memberikan penyelesaian yang diharapkan karena Komisi III DPRD Maluku menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bagi kami, belum ada hasil yang memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian terhadap persoalan klien," ujarnya.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum mengajukan tiga tuntutan kepada BPDM.

Kedua, menghentikan pemotongan dana pensiun melalui autodebet yang didasarkan pada dugaan kredit fiktif tahun 2019 dan 2020.

Ketiga, mengembalikan kerugian materiil sebesar Rp49,9 juta serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kuasa hukum juga memberikan batas waktu tujuh hari kepada BPDM untuk memberikan tanggapan.

Apabila tidak ada itikad baik dari pihak bank, Abdullah menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ambon.

Selain gugatan perdata, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dugaan pelanggaran di bidang perbankan, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ke Polda Maluku.

Salah seorang petugas lalu menghubungi Linda Lekahena guna kelanjutan proses konfirmasi.

Namun, dikabarkan Linda sementara rapat sehingga meminta dialihkan besok hari.

"Ibu Linda sementara rapat dengan pimpinan, nanti besok baru datang lagi," ujar salah seorang petugas di pintu masuk kantor.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan pada Rabu (2/9/2026) namun jawaban yang didapat juga sama.

"Ibu sementara rapat jadi tidak bisa ditemui," kata petugas yang sama.

Tak hanya mendatangi, TribunAmbon.com juga berupaya menghubungi pihak bank melalui nomor WhatsApp Linda Lekahena 0822-3859-xxxx sejak Senin (31/8/2026) namun hingga kini tak ada respon.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.