TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan dampak besar terhadap penerimaan daerah Provinsi Riau.
Selama program berlangsung pada Agustus 2026, penerimaan PKB melonjak menjadi Rp123,25 miliar, tertinggi sepanjang tahun ini.
Lonjakan tersebut cukup mencolok jika dibandingkan dengan penerimaan selama tujuh bulan sebelumnya. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, penerimaan PKB Riau cenderung berada pada kisaran Rp70 miliar hingga Rp86 miliar setiap bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, rata-rata penerimaan selama Januari-Juli tercatat sekitar Rp77,77 miliar per bulan. Artinya, penerimaan pada Agustus lebih tinggi sekitar Rp45,48 miliar dibandingkan rata-rata tujuh bulan sebelumnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan peningkatan penerimaan pada Agustus didorong oleh pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda administrasi.
Berdasarkan data penerimaan PKB Riau tahun berjalan, Januari menghasilkan penerimaan sebesar Rp77,86 miliar. Angkanya turun menjadi Rp70,53 miliar pada Februari sebelum kembali naik menjadi Rp74,72 miliar pada Maret.
Baca juga: Sempat di Level Berbahaya, Kualitas Udara Kota Pekanbaru Cenderung Membaik Rabu Sore
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Simpan 1.226 Pil Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Pada April, penerimaan mencapai Rp81,16 miliar, kemudian Rp71,72 miliar pada Mei. Selanjutnya meningkat menjadi Rp82,37 miliar pada Juni dan Rp86,06 miliar pada Juli.
Lonjakan terbesar baru terlihat pada Agustus. Penerimaan PKB mencapai Rp123,25 miliar, dengan persentase realisasi sebesar 11,71 persen dari target tahunan.
Angka itu sekaligus menjadi penerimaan PKB bulanan tertinggi di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Nino menyebut program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ikut membantu meningkatkan penerimaan PKB selama Agustus.
Lonjakan pada Agustus ikut mendorong realisasi penerimaan PKB Riau sepanjang 2026. Pemprov Riau tahun ini menetapkan target penerimaan PKB sebesar Rp1,052 triliun.
Hingga akhir Agustus, penerimaan yang sudah terkumpul mencapai Rp667,67 miliar atau 63,46 persen dari target. Dengan demikian, masih tersisa sekitar 36,54 persen target yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Peningkatan pada Agustus terjadi bersamaan dengan pemberian pemutihan denda PKB yang berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
"Program ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar akumulasi denda," kata Nino.
Meski penerimaan PKB melonjak selama program berlangsung, Pemprov Riau memastikan pemutihan tidak diperpanjang setelah berakhir pada 31 Agustus.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan program tersebut sejak awal diberikan sebagai keringanan khusus kepada masyarakat dalam momentum Hari Jadi Riau.
"Programnya sudah selesai. Tidak kita perpanjang lagi. Kesempatan sudah kita berikan selama Agustus supaya masyarakat bisa melunasi pajaknya tanpa harus membayar denda," kata SF Hariyanto.
Menurut SF, keputusan tidak memperpanjang program juga berkaitan dengan upaya membangun kedisiplinan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Pemerintah tidak ingin wajib pajak sengaja menunda pembayaran karena berharap pemutihan kembali diberikan.
"Kalau terus diperpanjang, nanti orang malah terbiasa menunggu pemutihan. Kita ingin masyarakat membayar pajaknya tepat waktu, jangan menunggu ada penghapusan denda dulu," ujarnya.
SF mengatakan keterlambatan pembayaran pajak setelah program berakhir kembali mengikuti ketentuan normal, termasuk pengenaan sanksi administrasi.
"Kalau pajaknya menunggak tentu ada dendanya. Ketika dibayarkan, penerimaan itu juga akan menambah PAD kita," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)