Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Nama Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengemasan MinyaKita ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).
Di tengah pemeriksaan 12 saksi dari 13 saksi yang dijadwalkan, persidangan mengungkap adanya pemesanan dan produksi minyak goreng dengan merek Bumi Merah Putih di lokasi PT Cikal Kencana Jaya, kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Nama Bumi Merah Putih muncul dalam keterangan Satria M Azis, Direktur PT Azis Jaya Transport, serta Riswan, pemilik modal sekaligus pemilik NIB Minyak Goreng Bumi Merah Putih.
Keterangan kedua saksi tersebut menyebut minyak yang dipesan untuk kebutuhan produksi awalnya diketahui sebagai Minyak Goreng Bumi Merah Putih, bukan MinyaKita.
Namun, dalam perkara yang tengah berjalan, muncul pula keterangan mengenai dugaan penggunaan kemasan MinyaKita dan MinyaKu tanpa izin.
Satria M Azis menjadi salah satu saksi yang mengungkap awal mula pemesanan bahan baku minyak untuk kebutuhan produksi.
Satria mengatakan dirinya diperkenalkan dengan Heru, Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya yang berada di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Dalam komunikasi tersebut, Heru disebut menanyakan ketersediaan minyak CP atau bahan baku minyak goreng.
Baca juga: Sidang MinyaKita Ilegal di Bengkulu: 12 Saksi Bongkar Jalur Minyak Curah hingga Pemalsuan Merek
Satria kemudian mencari pasokan dan menghubungi PT Olein Sawit Lestari di Kabupaten Seluma. Dari komunikasi tersebut, minyak yang diperoleh disebut merupakan CP 8.
Namun, ketika ditanya mengenai nama produk yang diketahuinya pada awal transaksi, Satria menyebut merek Bumi Merah Putih.
“Awalnya saya tahu namanya Minyak Goreng Bumi Merah Putih, bukan MinyaKita,” kata Satria dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam sidang.
Sebab, perkara yang tengah disidangkan berkaitan dengan dugaan pengemasan MinyaKita ilegal, sementara saksi dalam jalur pengadaan minyak menyebut pemesanan yang diketahuinya berkaitan dengan Minyak Bumi Merah Putih.
Satria menjelaskan PT Azis Jaya Transport menjadi pihak yang menghubungkan kebutuhan minyak dengan PT Olein Sawit Lestari.
Minyak tersebut diambil dari PT Olein di Sukaraja, Kabupaten Seluma, kemudian diangkut menuju kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki berkapasitas sekitar 8 ton.
Menurut Satria, aktivitas pengangkutan berlangsung berkali-kali. Total minyak yang ditanganinya mencapai sekitar 170 hingga 180 ton.
“Selama yang saya tangani, total yang saya rekap kurang lebih 170 sampai 180 ton,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 40 ton yang belum dikirim. Sementara minyak yang telah diambil disebut sudah dibayar kepada PT Olein.
Harga minyak yang diperoleh dari PT Olein juga mengalami beberapa kali perubahan.
Satria menyebut harga awal Rp19.800 per kilogram, kemudian turun menjadi Rp19.650 per kilogram dan kembali turun menjadi Rp19.450 per kilogram.
Untuk jasa pengangkutan, PT Azis Jaya Transport menerima biaya Rp175 per kilogram.
“Biaya pengangkutannya Rp175 per kilogram. Sistemnya mobil dibayar ke kami, kemudian kami bayar ke mobil karena mobilnya kami yang cari,” jelas Satria.
Keterangan mengenai Minyak Bumi Merah Putih kemudian diperkuat Riswan.
Riswan merupakan pemilik NIB Minyak Goreng Bumi Merah Putih sekaligus pihak yang memesan produksi minyak goreng kepada PT Cikal Kencana Jaya.
Di hadapan majelis hakim, Riswan menjelaskan dirinya memiliki merek dagang Bumi Merah Putih sebelum kemudian bertemu dengan Heru.
“Saya dikenalkan dengan Heru. Informasi awalnya dia pengusaha minyak goreng,” kata Riswan.
Riswan mengaku menawarkan kerja sama agar merek miliknya diproduksi menjadi minyak goreng.
Heru disebut menyanggupi permintaan tersebut.
“Saya punya merek dagang Bumi Merah Putih. Kami komunikasi dengan Heru apakah merek dagang ini bisa dibuat minyak goreng. Heru menyanggupi,” ujarnya.
Setelah kesepakatan, Riswan mengatakan pihaknya mengurus sejumlah dokumen melalui notaris.
Namun, mengenai sumber bahan baku dan proses produksi secara detail, Riswan mengaku tidak mengetahuinya. Urusan tersebut diserahkan kepada Heru.
“Dia (Heru) yang mengurus kualitas dan perizinan. Soal dari mana bahan bakunya dan seperti apa prosesnya, saya tidak tahu,” jelas Riswan.
Dalam persidangan, Riswan juga mengungkap jumlah produk Bumi Merah Putih yang dipesannya.
Ia mengaku memesan sebanyak 2.100 krat dengan ukuran kemasan 800 mililiter dan 1.000 mililiter.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 201 krat ukuran 800 mililiter yang diproduksi.
Riswan mengatakan biaya produksi 201 krat tersebut telah dibayarnya hingga lunas dengan nilai lebih dari Rp400 juta.
“Yang saya pesan 2.100 krat. Yang sudah diproduksi sekitar 201 krat ukuran 800 mililiter,” katanya.
Produk tersebut, menurut Riswan, belum dipasarkan secara komersial. Sebagian digunakan untuk promosi dan dibagikan dalam kegiatan sosial.
Salah satunya dilakukan di Desa Apur, Kabupaten Rejang Lebong, saat berlangsung kegiatan pasar murah yang turut ditinjau Gubernur Bengkulu.
“201 krat itu kami promosikan mereknya, kami bagi-bagi dalam kegiatan sosial,” ujar Riswan.
Riswan mengatakan biaya kegiatan tersebut dikeluarkannya sendiri sebagai bagian dari promosi merek Bumi Merah Putih.
Keterangan mengenai pembagian minyak tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim.
Hakim mempertanyakan bagaimana produk tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat apabila kualitasnya belum diketahui secara pasti.
Riswan menjawab bahwa minyak yang dibagikan merupakan minyak yang menurut informasi yang diterimanya berkualitas premium.
“Yang kami bagikan minyak premium, yang Mulia,” jawab Riswan.
Riswan kemudian mengatakan dirinya menghentikan kegiatan tersebut setelah perkara ini mencuat.
“Saya sudah berhenti gara-gara kasus ini,” katanya.
Ia mengaku mengalami kerugian karena produk Bumi Merah Putih yang telah dipesan tidak dapat dilanjutkan pemasarannya.
Dalam persidangan, Riswan juga menegaskan tidak mengenal Riki Prayoga, terdakwa dalam perkara tersebut yang diketahui menjabat sebagai Kepala Produksi.
“Saya tidak kenal terdakwa Riki,” ujar Riswan.
Menurut Riswan, hubungan kerja sama yang dijalankannya adalah dengan Heru.
Ia menyerahkan urusan bahan baku, proses produksi, kualitas hingga perizinan kepada Heru.
Riswan mengatakan dirinya hanya memiliki merek dagang Bumi Merah Putih dan menginginkan merek tersebut diproduksi menjadi minyak goreng.
Karena itu, mengenai siapa yang melakukan proses produksi di lokasi, Riswan mengaku tidak mengetahui secara detail.
Keterangan mengenai asal bahan baku juga muncul dari Direktur Utama PT Olein Sawit Lestari, M Irwan Siregar.
Irwan mengatakan minyak yang dipesan melalui PT Azis Jaya Transport merupakan minyak CP 8.
Menurutnya, PT Olein Sawit Lestari tidak menerima pesanan langsung dari PT Cikal Kencana Jaya.
“Tidak ada orderan dari PT Cikal. Adanya dari PT Azis,” kata Irwan.
Minyak tersebut kemudian diambil oleh PT Azis dan dibawa keluar dari perusahaan.
Irwan mengaku tidak mengetahui ke mana minyak tersebut dibawa setelah meninggalkan PT Olein Sawit Lestari.
Sementara itu, Asisten Kontrol PT Olein Sawit Lestari, Ardiyanto, menyebut CP 8 masuk kategori minyak premium.
“CP 8 itu memang premium. Menurut saya bisa langsung digunakan, tetapi soal konsumsinya tergantung regulasi,” ujar Ardiyanto.
Rangkaian keterangan para saksi membuat nama Minyak Goreng Bumi Merah Putih menjadi salah satu bagian penting dalam sidang perkara dugaan pengemasan MinyaKita ilegal di Bengkulu.
Di satu sisi, saksi pemilik merek MinyaKita dan MinyaKu, Yusuf, mengaku menemukan kemasan yang menurutnya merupakan milik perusahaannya digunakan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, saksi yang terlibat dalam pemesanan bahan baku dan produksi menyebut produk yang mereka ketahui berkaitan dengan merek Bumi Merah Putih.
Yusuf sendiri mengatakan perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah melakukan produksi atau repacking MinyaKita maupun MinyaKu di Bengkulu. Menurutnya, proses produksi resmi perusahaannya dilakukan di Karawang.
Keterangan mengenai keberadaan Minyak Bumi Merah Putih, jalur pasokan minyak CP 8 dari PT Olein Sawit Lestari, serta dugaan penggunaan kemasan merek lain kini menjadi bagian dari fakta yang akan diuji dalam persidangan.
Perkara yang menjerat Riki Prayoga masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum menentukan putusan.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.