Uang Sitaan Kasus Korupsi PT RSM Senilai Rp 1,27 Miliar Akhirnya Diserahkan Kejari ke Kasda Tuban
Dyan Rekohadi September 02, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban secara resmi menyetorkan kembali uang sitaan perkara kasus korupsi BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebesar Rp 1.276.840.000 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (2/9/2026).

Momentum penyerahan uang pemulihan aset negara itu dilangsungkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Penyerahan uang sitaan ini juga berjarak waktu satu tahun pascaputusan perkara rasuah pengelolaan dana BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), penanganan barang bukti memasuki babak akhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna, mengonfirmasi bahwa dana miliaran rupiah itu itu merupakan barang bukti yang berhasil disita tim penyidik dalam pengusutan korupsi PT RSM tahun anggaran 2017–2022.

"Karena perkara ini sudah inkrah, maka barang bukti senilai Rp 1,276 miliar yang telah disita penyidik kami kembalikan ke kas daerah Kabupaten Tuban," ujar Ujang, Rabu (2/9/2026).

Pihaknya berharap suntikan dana yang telah ditransfer ke kasda itu dapat dimanfaatkan optimal oleh Pemkab Tuban demi mendongkrak taraf hidup masyarakat.

"Mudah-mudahan bisa digunakan Pemerintah Kabupaten Tuban, untuk kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Polresta Tuban Naik Tipe, 7 Pejabat Utama Dimutasi untuk Penyesuaian Struktur

 

Hasil Penyitaan Pihak Ketiga

Melengkapi penjelasan Kajari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, membeberkan bahwa nominal pemulihan aset itu memang belum menutupi seluruh total kerugian negara.

Kendati demikian, menurutnya, penyelamatan uang Rp 1,276 miliar itu menjadi langkah signifikan dalam meminimalisasi dampak finansial akibat penyelewengan dana tersebut.

"Memang tidak semuanya bisa dipulihkan. Setidaknya kami berhasil memulihkan Rp 1,276 miliar," ujar Yogi.

Mengenai riwayat aliran dana itu, Yogi merinci bahwa alokasi uang tunai itu didapatkan dari tindakan penyitaan terhadap pihak ketiga sewaktu proses penyidikan berlangsung.

Uang tunai itu disita dari PT Albani, mitra perusahaan yang menjalin kerja sama bisnis dengan BUMD PT RSM.

“Ini hasil dari penyitaan dalam proses penyidikan kami kemarin, bukan dari terdakwa, tetapi dari pihak ketiga, yaitu PT Albani. Seluruhnya berbentuk uang tunai,” ucapnya.

Baca juga: AJI Bojonegoro Desak Polresta Tuban Usut Dugaan Ancaman Pembunuhan Dua Jurnalis

 

Komitmen Pemkab untuk Pelayanan Publik

Di lokasi yang sama, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi Kejari Tuban dalam menuntaskan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen Kejaksaan. Hari ini uang hasil pemulihan aset sebesar Rp 1,2 miliar diserahkan kepada pemerintah daerah untuk masuk ke kas daerah," ujar Lindra.

Mas Lindra menegaskan, dana segar itu bakal difokuskan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan warga Kabupaten Tuban.

 

Baca juga: Aksi Heroik Guru di Tuban Panjat Tiang Saat Upacara HUT RI, Pengait Bendera Lepas 

 

Kisah Kasus Korupsi BUMD PT RSM

Sebagai informasi, skandal rasuah PT RSM ini sebelumnya telah bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Juli 2025.

Berdasarkan audit perkara, penyimpangan tata kelola keuangan BUMD periode 2017–2022 itu menyebabkan keuangan negara jebol hingga Rp 2,6 miliar.

Dua pimpinan PT RSM terseret dalam kasus penyelewengan dana itu, yakni Dirut periode 2017–2018 Hadi Karyono, serta Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017–2018 (sekaligus Plt Dirut 2018–2022) Agus Amin Jaya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Hadi Karyono, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 509,559 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Agus Amin Jaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti di atas Rp 2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.