SURYA.co.id, SURABAYA - Polemik penetapan kelompok desil kemiskinan di Kota Surabaya menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya.
Dewan menggelar rapat khusus bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai perubahan peringkat desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga.
Baca juga: Pemprov Jatim Panggil Pemilik Dapur MBG Usai 566 Orang Diduga Keracunan di Sidoarjo
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, mengatakan sejumlah warga mengaku mengalami kenaikan desil secara tiba-tiba.
Kondisi tersebut berdampak pada akses mereka terhadap sejumlah program bantuan sosial.
“Banyak warga mengeluh karena mereka yang semula desilnya rendah, itu kemudian ujug-ujug desilnya tinggi. Itu yang kami coba konfirmasi di sini,” kata Imam dalam rapat khusus menyikapi Desil ini.
Politisi Nasdem itu juga mempertanyakan metode Proxy Means Test yang digunakan dalam proses pemeringkatan.
Menurut dia, metode tersebut memiliki tingkat kesalahan yang cukup tinggi sehingga perlu dijelaskan kepada masyarakat.
“Dia mempertanyakan kriteria yang dipakai BPS itu apa. Salah satunya dengan metode tersebut yang tingkat akurasinya, margin of error-nya itu sampai 50 persen lebih,” ujarnya.
Imam turut menyoroti sejumlah indikator yang digunakan dalam pemeringkatan, termasuk sumber air dan daya listrik.
Menurutnya, indikator tersebut belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat perkotaan seperti Surabaya secara akurat.
Ia meminta warga yang mengalami perubahan desil secara drastis mendapatkan penjelasan mengenai alasan perubahan tersebut. Mekanisme sanggah juga dinilai perlu diperkuat.
“Kami minta supaya ketika ada warga yang desilnya naik drastis, bukan cuma diberi ruang untuk melakukan sanggah, tapi harus dijelaskan kenapa desilnya naik," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Target Serap 1.820 Tenaga Kerja Lokal Lewat Proyek Infrastruktur
Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan BPS Pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam prosesnya, pemeringkatan menggunakan 39 variabel. Namun, Arrief mengakui masih terdapat persoalan dalam sinkronisasi data antara BPS dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Menurutnya, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah mengalami tujuh kali rilis sejak 2025. Persoalan muncul ketika versi terbaru sudah tersedia di aplikasi, tetapi belum diterima OPD sehingga belum dapat langsung digunakan.
“Jadi warga yang merasa tidak sesuai bisa melakukan sanggah melalui dtsen.dasfam.bps.go.id atau datang langsung ke BPS,” jelas Arrief.
BPS Kota Surabaya mencatat sekitar 3.000 warga telah mengajukan perbaikan data secara mandiri. Banyaknya permohonan tersebut membuat BPS Kota Surabaya harus menangani jumlah pengajuan yang cukup besar.
Arrief juga memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi tidak berhubungan dengan proses penentuan desil masyarakat.
“Banyak anomali yang masih perlu dibersihkan sampai akhir tahun ini. Tapi yang menentukan pemeringkatan tetap BPS Pusat, bukan kami,” jelasnya.
Baca juga: Nasib Rafli Kepala SPPG Kalitengah Terancam Imbas Ratusan Santri Keracunan MBG, BGN Usulkan Dicopot
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Akmarawita Kadir, meminta Pemkot Surabaya tidak lepas tangan dalam persoalan data desil.
Menurutnya, meski kewenangan pemeringkatan berada pada BPS dan Kementerian Sosial, pemerintah kota tetap memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperbaiki data.
Akma menilai ketidakakuratan data desil dapat berdampak langsung terhadap akses warga miskin terhadap berbagai layanan, termasuk pendidikan.
“Desil tidak dikelola dengan baik, maka angka kemiskinan berpotensi bertambah," ujar Akma.
Ia menyoroti adanya warga dengan kondisi ekonomi sulit yang justru tercatat dalam Desil 9 hingga 10, yang merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi relatif mampu.
Akma meminta Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang kesulitan mengajukan perbaikan data secara mandiri.
“Tidak semua warga secara mandiri bisa memperbaiki data tersebut lewat aplikasi. Di sinilah Pemkot Surabaya harus hadir mendampingi dan membantu mereka,” tegas politisi Golkar ini.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus melibatkan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat wilayah, mulai dari camat, lurah hingga pengurus RT.
Ia berharap aparatur wilayah dapat menjadi bagian penting dalam memastikan data kemiskinan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai lurah atau camat malah membantu meningkatkan kemiskinan, yang harusnya membantu menurunkan angka kemiskinan. Kuncinya ada pada keakuratan data desil ini untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya,” katanya.