TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 1 kilogram (kg) serta sejumlah pil ekstasi.
Pasutri tersebut masing-masing berinisial MQ (26) dan DADF (25). Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MQ di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, MQ ditangkap saat membawa empat paket sabu-sabu.
"Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka," kata Rofiq, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: 2 WNA Rusia Ditangkap di Banyuwangi karena Kasus Kepemilikan Ganja
Hasil penggeledahan di rumah tersangka mengungkap adanya barang bukti narkoba dalam jumlah lebih besar. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam 30 paket.
Dari pengembangan perkara tersebut, polisi juga menangkap DADF yang merupakan istri MQ. Menurut Rofiq, DADF diduga memiliki peran dalam penjualan sabu-sabu kepada pelanggan.
Rofiq menjelaskan, pasangan suami istri tersebut sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Selain sabu-sabu, petugas menemukan tiga paket pil ekstasi yang berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.
"Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor," kata dia.
Seluruh barang bukti tersebut kini diperiksa untuk mendalami pola peredaran narkoba, pembagian peran antara kedua tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga: 87 Tersangka Narkoba Ditangkap di Banyuwangi, Polisi Sita 2,1 Kg Sabu
Atas perkara tersebut, MQ dan DADF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Ancaman hukumannya maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Rofiq.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pasangan dalam satu keluarga dalam peredaran narkoba.
"Ini menunjukkan peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang," ujarnya.
Karena itu, Rofiq mengingatkan keluarga untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anggota keluarga. Komunikasi yang baik juga dinilai penting untuk mencegah anggota keluarga terjerumus menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.
Pengungkapan kasus pasutri tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari.
Dalam operasi tersebut, aparat mengungkap 43 kasus dengan total 49 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1.343,67 gram sabu-sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.