Transaksi Sabu dan Ekstasi Senilai Rp123 Juta, Terdakwa Rhama Donna Dituntut 14 Tahun Penjara
tarso romli September 02, 2026 08:27 PM

 

Baca juga: BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 47 Kilogram Sabu dan 9.439 Ekstasi Disita

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang pria asal Kabupaten Ogan Ilir yang bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/9/2026).

Terdakwa Rhama Donna tampak tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh pihak penuntut umum.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 14 tahun dengan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Rabu (2/9/2026).

Selain hukuman badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Dakwaan

Dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Rhama Donna ditangkap oleh aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (20/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika yang melibatkan terdakwa bersama seorang pria berinisial Riko (masuk daftar pencarian orang/DPO).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi sabu serta ekstasi senilai Rp123 juta dengan Riko.

Riko kemudian menginstruksikan Rhama untuk menemui polisi yang menyamar di kawasan Pasar Tanjung Raja.

Sesampainya di lokasi dan setelah uang muka diperlihatkan, Rhama menghubungi Riko, hingga tak lama kemudian seorang kurir berinisial Meri (DPO) datang memantau situasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Rhama bersama petugas yang menyamar dan Meri bergerak menuju kawasan Pulau Raman untuk mengambil barang haram tersebut dari seorang pria bernama Krisna (DPO).

Pukul 21.30 WIB, Meri mendatangi mereka dan melemparkan sebuah kantong plastik berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 252,05 gram serta 80 butir pil ekstasi seberat 43,75 gram ke dalam mobil.

Ketika Rhama menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penyergapan. Sementara itu, kurir berinisial Meri berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.