Nyaris ke Meja Hijau Gegara 190 Kg Berondolan Sawit di Lahan Perusahaan, Herawati Akhirnya Bebas
Muhammad Ridho September 02, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perjalanan pulang dari melayat keluarga pada April lalu membawa Herawati Harahap pada perkara pidana yang tak pernah dibayangkannya.

Lantaran mengambil berondolan kelapa sawit yang berserakan di pinggir areal perkebunan, perempuan tersebut sempat berhadapan dengan proses hukum. 

Namun, perkara itu akhirnya tak sampai ke ruang sidang.

Di tengah momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Perkara yang menjerat Herawati berkaitan dengan pengambilan berondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR). Setelah melalui proses perdamaian dan memenuhi persyaratan RJ, perkara tersebut resmi dihentikan.

Penghentian penuntutan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026. Ketetapan itu kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PN Pekanbaru selanjutnya menyatakan surat penghentian penuntutan tersebut sah dan memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum.

Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan setelah perkara Herawati memenuhi mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.

"Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali," tegas Marulitua didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko dan jaksa fasilitator Dolly Arman Hutapea, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka tengah dalam perjalanan pulang ke Pekanbaru setelah menghadiri acara melayat keluarga di Perawang.

Mereka menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam bernomor polisi BM 1513 LT.

Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Herawati meminta berhenti. Ia turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.

Namun, momen singkat tersebut kemudian berubah menjadi awal perkara hukum.

Di sekitar lokasi, Herawati melihat berondolan buah kelapa sawit berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan.

Ia kemudian mengambil berondolan tersebut.

Suaminya sempat melarang dan meminta Herawati tidak mengambilnya. Namun, larangan itu tidak diindahkan.

Herawati mengambil berondolan menggunakan tiga karung plastik bekas berkapasitas sekitar 50 kilogram yang berada di dalam mobil. Ia juga menggunakan sebuah ember putih yang ditemukan di dekat parit jalan.

Tiga karung dan satu ember itu kemudian terisi berondolan sawit.

Seluruhnya dimasukkan ke dalam mobil. Namun, aksi tersebut diketahui petugas keamanan PT SIR.

Herawati kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.

Dari hasil pemeriksaan, berondolan sawit yang diambil mencapai 190 kilogram. Pengambilan dilakukan tanpa izin pihak PT SIR dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp855.000.

Meski perkara telah masuk proses hukum, ujungnya tidak berakhir di ruang persidangan.

Proses penyelesaian perkara kemudian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Perdamaian antara Herawati dan pihak PT SIR menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan.

Selama proses penyidikan hingga penuntutan, Herawati juga tidak dilakukan penahanan.

Bagi Herawati, keputusan tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani persidangan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru, Kajari, Kasi Pidum, serta jaksa yang telah memberikan kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Apresiasi juga disampaikannya kepada PT SIR yang bersedia memaafkan perbuatannya.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya," kata Herawati.

Herawati pun menyatakan tidak ingin mengulangi perbuatannya.

"Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.